GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com - Unit Pelaksana Tekni Dinas (UPTD) pengelolaan
dana bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota
Gunungsitoli, Sumatera Utara, resmi terbentuk.
Terbentuknya UPTD dana
bergulir tersebut, pasca penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Gunungsitoli
Nomor 69 Tahun 2018, tentang pengelolaan dana bergulir Kota Gunungsitoli.
Demikian diungkapkan
Kepala Dinas Perindag Kota Gunungsitoli, Abdul Majid Chaniago, SE, M.Si, saat
ditemui wartaekspres.com di ruang
kerjanya, Senin (04/02/2019) pagi.
Menurutnya, pembentukan
UPTD pengelolaan dana bergulir merupakan wujud Visi-Misi Pemerintah Kota
Gunungsitoli dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang berkeadilan.
"UPTD wajib
menyelenggarakan pemberdayaan pelaku usaha Koperasi dan UMKM yang berada di wilayah
Kota Gunungsitoli. Caranya, yakni dengan memberi penguatan modal terhadap
mereka,” ujar Majid.
Lanjutnya dikatakan, bahwa
jika berminat pelaku usaha dapat mengajukan surat permohonan pinjaman melalui
UPTD dana bergulir. Tentu dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,
serta melampirkan dokumen agunan.
"Setelah menyampaikan
surat permohonan dan lampiran, UPDT akan melakukan verifikasi, survei, serta
analisis guna menentukan besaran pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha,”
papar Majid. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar