LABUSEL - wartaekspres.com - Ratusan massa
yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia (Serbundo), kembali melakukan aksi
unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/2).
Kedatangan massa ini terkait hak-hak buruh yang seharusnya diterima,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pantauan di lokasi, dari aksi unjuk rasa lanjutan tersebut, beberapa
perwakilan dari peserta pendemo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Jabaluddin Dasopang, yang menjadi pemimpin sidang Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dan dihadiri oleh pihak PT. PLP guna membahas permasalahan
antara pihak perusahaan dan para buruh.
Pihak perusahaan yang diwakili Manajer PT. PLP (Putra Lika Perkasa), Berman
Siagian, ketika memberikan tanggapannya atas persoalan tersebut mengatakan, bahwa
apapun yang didengar dari rapat tersebut akan siap menerima hasil keputusan
tersebut.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sutrisno, ketika
diberikan kesempatan pada pembahasan tersebut menjelaskan, bahwa persoalan yang
belum selesai tersebut hendaknya harus dirundingkan kembali ke Kantor Disnaker
Labusel.
“Harusnya ini dirundingkan kembali ke Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
kalau tak terealisasi juga, maka dibawa ke proses pengadilan, dan dalam hal
ini, harapan kita hendaknya pihak perusahaan terbukalah,” jelas Sutrisno.
Ketua Serbundo Kabupaten Labusel dalam pembahasannya dengan DPRD
menjelaskan, bahwa pelanggaran dan pengebirian hak-hak buruh, meskipun upaya-upaya
telah diadukan ke pada pihak pemerintah melalui Disnaker dan telah diketahui
oleh aparat Kepolisian.
“Hak-hak buruh seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak buruh yang mengalami sakit
berkepanjangan di atas satu tahun belum di PHK dengan menerima upah hanya
sebesar 25% di PT. PLP, seakan takdir yang harus diterima buruh tanpa
adanya perlindungan dan pengawasan dari pihak pemerintah melalui Disnaker,”
terang Jamaluddin.
Keterlambatan mendapatkan upah telah dirasakan oleh para buruh, hingga saat
ini pihak PT. PLP belum juga memberikannya. “Kami berharap DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dapat menjadi curahan aspirasi kami,” ujar Jamaluddin
sembari menunjukkan bukti buruh yang telah di PHK.
Sementara anggota DPRD Komisi A, Fery Andika dari Fraksi Partai Demokrat
dalam pertemuan tersebut sangat menyesalkan kebijakan PT. PLP. Dikatakan Fery, bahwa
penyesalannya tersebut dikarenakan masih adanya perusahaan mempekerjakan buruh
yang sudah mengalami penyakit permanen.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi Partai PDI
Perjuangan, Zainal Harahap dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa
perusahaan tersebut sudah lama menjadi persoalan di DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, dan ia akan segera melakukan tindakan cepat untuk permasalahan
tersebut.
“Kami juga sudah banyak mendapat laporan dari kalangan buruh maupun
masyarakat, bahwa banyak perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan melanggar
aturan, kami dari DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan akan selalu mendukung
perjuangan buruh-buruh yang saat ini terus memperjuangkan hak-haknya,” ujar
Zainal. (Hendra Sitorus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar