Jumat, 15 Februari 2019

Massa Buruh Kembali Demo Kantor DPRD Labusel


LABUSEL - wartaekspres.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia (Serbundo), kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (13/2).
Kedatangan massa ini terkait hak-hak buruh yang seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pantauan di lokasi, dari aksi unjuk rasa lanjutan tersebut, beberapa perwakilan dari peserta pendemo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jabaluddin Dasopang, yang menjadi pemimpin sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dihadiri oleh pihak PT. PLP guna membahas permasalahan antara pihak perusahaan dan para buruh.
Pihak perusahaan yang diwakili Manajer PT. PLP (Putra Lika Perkasa), Berman Siagian, ketika memberikan tanggapannya atas persoalan tersebut mengatakan, bahwa apapun yang didengar dari rapat tersebut akan siap menerima hasil keputusan tersebut.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sutrisno, ketika diberikan kesempatan pada pembahasan tersebut menjelaskan, bahwa persoalan yang belum selesai tersebut hendaknya harus dirundingkan kembali ke Kantor Disnaker Labusel.
“Harusnya ini dirundingkan kembali ke Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kalau tak terealisasi juga, maka dibawa ke proses pengadilan, dan dalam hal ini, harapan kita hendaknya pihak perusahaan terbukalah,” jelas Sutrisno.
Ketua Serbundo Kabupaten Labusel dalam pembahasannya dengan DPRD menjelaskan, bahwa pelanggaran dan pengebirian hak-hak buruh, meskipun upaya-upaya telah diadukan ke pada pihak pemerintah melalui Disnaker dan telah diketahui oleh aparat Kepolisian.
“Hak-hak buruh seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak buruh yang mengalami sakit berkepanjangan di atas satu tahun belum di PHK dengan menerima upah hanya sebesar 25% di PT. PLP,  seakan takdir yang harus diterima buruh tanpa adanya perlindungan dan pengawasan dari pihak pemerintah melalui Disnaker,” terang Jamaluddin.
Keterlambatan mendapatkan upah telah dirasakan oleh para buruh, hingga saat ini pihak PT. PLP belum juga memberikannya. “Kami berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat menjadi curahan aspirasi kami,” ujar Jamaluddin sembari menunjukkan bukti buruh yang telah di PHK.
Sementara anggota DPRD Komisi A, Fery Andika dari Fraksi Partai Demokrat dalam pertemuan tersebut sangat menyesalkan kebijakan PT. PLP. Dikatakan Fery, bahwa penyesalannya tersebut dikarenakan masih adanya perusahaan mempekerjakan buruh yang sudah mengalami penyakit permanen.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Zainal Harahap dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut sudah lama menjadi persoalan di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan ia akan segera melakukan tindakan cepat untuk permasalahan tersebut.
“Kami juga sudah banyak mendapat laporan dari kalangan buruh maupun masyarakat, bahwa banyak perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan melanggar aturan, kami dari DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan akan selalu mendukung perjuangan buruh-buruh yang saat ini terus memperjuangkan hak-haknya,” ujar Zainal. (Hendra Sitorus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....