JAKARTA - wartaexpress.com - Akibat kesalahpahaman, dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dikeroyok oleh pengendara SPM rombongan klub moge HOG, di Jalan DR Hamka, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sekira pukul 17.30 WIB Jumat (30/10) kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
(Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko melalui keterangan tertulis pada
hari ini di Jakarta, Sabtu (31/10/20).
Dijelaskan Danpuspomad, bahwa kejadian tersebut bermula saat anggota Kodim
0304/Agam atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari, sekira pukul 17.00 WIB
sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2556
melalui Jalan DR Hamka, Kota Bukit Tinggi. Bersamaan waktunya dengan arah yang sama
menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti,
sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan
inti.
Lanjut Danpuspomad menjelaskan, bahwa pada saat rombongan moge mendahului
Serda M. Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mustari memberi
kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas
wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi
sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).
"Melihat perilaku yang tidak wajar, maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukit Tinggi," terang Danposmad.
Tidak terima saat diberhentikan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari,
anggota moge kemudian cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya
kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan
bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut.
Rombongan moge tidak mengetahui bahwa yang mereka keroyok adalah anggota
TNI karena prajurit tersebut berpakaian preman (tidak berpakaian dinas), karena
tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.
Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan, bahwa akibat kejadian
kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan
moge HOG telah dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana
tersebut ke Polres Bukit Tinggi, Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi
LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas
di Kodim 0304/Agam).
Saat ini Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban,
saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti
lainnya di TKP. Selain itu juga membuat permohonan VER visum et repertum
terhadap korban anggota TNI AD.
"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan
keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat bila ada
pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum," kata
Danpuspomad.
Danpuspomad mengapresiasi atas kinerja Dandim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi
yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk
menuntaskan kejadian tersebut.
"Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," pungkas Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Rls/danil)