SERANG - wartaexpress.com
-
Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana
korupsi pada pengadaan lahan untuk statsiun peralihan akhir (SPA) sampah pada
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388
tanggal 12 Oktober 2021.
Dalam hal ini, Polda
Banten menyampaikan informasi publik melalui press conference yang digelar di
Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (30/05), yang dipimpin
langsung oleh Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, didampingi
Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono.
Shinto menerangkan,
bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari
25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang
saksi dari pemilik lahan. "Selain itu, penyidik juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli
pidana dan ahli hukum tata negara," terang Shinto Silitonga.
Sesuai dengan
fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para
tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah : a. Memalsukan SK Bupati No. 539
tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru,
namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang,
Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
b.Mark-up biaya
pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan
kepada pemilik lahan senilai Rp. 330 juta padahal dibayarkan oleh Pemda Serang
sebesar Rp. 526.213,- per m2, sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk
lahan SPA tersebut sebesar Rp. 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp. 1.017.623.000.
c.Mentransfer biaya
pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota
sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
d.Pemilik lahan tidak
pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan
peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2
di kantor desa dan di kantor kecamatan.
Tersangka bekerja
secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP
alias Budi (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku
Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat
Petir dan TE alias Ttoton (48) Kepala Desa Negara Padang.
"Adapun barang
bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen
terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil
kejahatan dari para tersangka senilai Rp. 300 juta," kata Shinto
Silitonga.
Atas perbuatannya para
tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta-Rp. 1
miliar.
Kapolda Banten, Irjen
Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk
menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum
Polda Banten, sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu
menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan
menyita aset-aset hasil korupsi.
Pada hari ini, para
tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten
karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke
persidangan. (Bidhumas/MM)