PATI - wartaexpress.com - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT. Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa (24/05/2022) siang.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri, Irjen Pol
Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dan General
Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Di hadapan sekitar 60
awak media, Kabareskrim mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah
berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan
BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya.
TKP pertama yang
berhasil diungkap berada di sebuah gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan
Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari
hasil pengembangan terungkap TKP ke dua yang berada di gudang di Jl.
Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Petugas selanjutnya
juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang
ditangkap TKP ke tiga di Jl. Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan
Jakenan.
Masing-masing dari 12
tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal
sampai dengan pengangkut BBM jenis Solar bersubsidi tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
"Modus para pelaku
yakni dengan cara menampung BBM jenis Solar bersubsidi di gudang tempat
penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut Solar menggunakan
kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," ungkapnya.
Dari sejumlah SPBU
tersebut, para pelaku membeli Solar subsidi seharga Rp. 5.150 per liter. Solar
tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 per liternya.
Oleh para pemilik
gudang, BBM Solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut
menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan
dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per
liternya.
"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter Solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.
Tindak pidana tersebut
dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet
yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 miliar rupiah.
"Ini (penindakan
penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan
guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM
bersubsidi," pungkasnya.
Sementara Kapolda
Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan, bahwa pihaknya terus menerus
berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan
BBM di pasaran.
"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, " kata Kapolda.
Atas keberhasilan Polri
mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku
General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya
mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan
penyaluran BBM di wilayah Jateng.
"Bila ada
kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun
ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa
ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata dia.
Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar