SERANG - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SA (24) karena tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Pemuda asal Desa
Ranjeng, Kabupaten Serang, ditangkap pada Rabu (18/05) sekitar pukul 22.10 WIB
di dalam rumahnya dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polresta
Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa pengungkapan kasus
tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut SA kerap
menjual obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik
kemudian turun ke lapangan memantau gerak-gerik pelaku.
Kemudian, lanjut Agus, pada saat yang tepat, petugas langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. Sehingga pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan di
rumahnya di wilayah Desa Ranjeng, Kabupaten Serang tanpa perlawanan saat sedang
bertransaksi,” ujar Agus dalam keterangan resminya pada Senin (23/05).
Menurutnya, saat itu
petugas Saresnarkoba Polresta Serang Kota juga langsung melakukan penggeledahan
rumah hingga kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat berhasil diamankan.
Tidak hanya itu saja, Polisi juga berhasil mengamankan ponsel milik tersangka
yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari tangan tersangka
kita mengamankan 164 butir pil Tramadol, 905 butir pil jenis Hexymer dan 1 buah
Hp Android milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi,” terangnya.
Tersangka dan barang
buktinya kemudian dibawa ke penyidik Polresta Serang Kota untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang
tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.
“Setelah kita
introgasi, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari
seseorang, dan akan terus kita dalami,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar