SERANG - wartaexpress.com - Tak kuat menahan nafsu, MA (22) tega menyetubuhi pacar yang masih berusia di bawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA (22) menjanjikan dan akan menikahi korban.
Bukannya
bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh
orang tua korban, pelaku ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Serang, Kamis (26/5) dini hari.
"Tersangka MA
diamankan personil Unit PPA di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sekitar
pukul 02.00 Wib, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres
Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (27/5/2022).
Kapolres menjelaskan,
bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini, dilakukan di rumah bibinya
tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
"Sebelumnya,
korban yang warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dijemput dari rumahnya dan
dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam
rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,"
kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan,
kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama
sebanyak 2 kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam
keadaan sepi.
"Setiap akan
melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun
belakangan tersangka ingkar janji," ungkap Kapolres didampingi
Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.
AKP Dedi Mirza
menambahkan, bahwa perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan
kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, kabar itupun
kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.
Pihak keluarga mencoba
untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga
korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
"Setelah melakukan
pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany
AY. Panggua, langsung bergerak melakukan penangkapan," terang Dedi Mirza.
Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar