Jumat, 27 Mei 2022

Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SERANG - wartaexpress.com - Tak kuat menahan nafsu, MA (22) tega menyetubuhi pacar yang masih berusia di bawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA (22) menjanjikan dan akan menikahi korban.

Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5) dini hari.

"Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, sekitar pukul 02.00 Wib, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (27/5/2022).

Kapolres menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka warga Kecamatan Bandung,  Kabupaten Serang ini, dilakukan di rumah bibinya tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

"Sebelumnya, korban yang warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.

AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, kabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY. Panggua, langsung bergerak melakukan penangkapan," terang Dedi Mirza.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Humas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....