TANGERANG - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa menangkap seorang laki-laki berinisial DI alias AMB (37) warga Cibodas, Kota Tangerang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat bruto 1,53 gram. Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan, pada Senin (23/05).
Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
"Saya langsung
menugaskan Kanit Reskrim AKP Subarjo bersama anggota Unit Reskrim Polsek
Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,
pada hari Jumat (20/05) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim langsung berangkat
ke Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada pukul 23.00
WIB anggota tiba di lokasi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang
mencurigakan sedang berada di sebuah rumah," kata Hengki.
Lanjut Kapolsek
mengatakan, kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga
pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. “Lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa
melakukan penggeledahan di rumah terduga, hasilnya didapat 7 bungkus plastik
klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus permen Xylitol disimpan di
bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka
DI alias AMB," ucap Hengki.
Kapolsek Tigaraksa, AKP
Hengki Kurniawan juga menyampaikan, bahwa Polsek Tigaraksa telah mengamankan 1
orang pelaku berinisial DI alias AMB atas kepemilikan narkotika jenis sabu
dengan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik klip disimpan di bungkusan
premen Xylitol dengan berat 1,53 gram yang disimpan di bawah Kasur.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Tigaraksa. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar