SERANG - wartaexpress.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Serang, Selasa (30/11-2021), kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Banten, di kawasan Pusat Pemerintahan Prov. Banten (KP3B) Curug, Kota Serang. Aksi untuk yang ke sekian kali ini, tetap pada tuntutan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2022, sebesar 10-13,5 persen.
Massa buruh bergerak
dimulai dengan iring-iringan ribuan kenderaan roda dua dari kawasan industri
Kecamatan Jawilan, Cikande, dan Modern, berjalan dibagi 3 gelombang
keberangkatan menuju Kantor Gubernur Banten, kelancaran arus lalu lintas yang
dikawal oleh petugas keamanan aparat Kepolisian berjalan lancar dan tertib.
Pantauan di lapangan,
tampak seluruh pabrik yang berada di pinggir Jalan Raya Cikande-Ciruas telah
menyiapkan di depan pintu gerbang masing-masing ratusan perwakilan telah standby
untuk bergabung.
Di PT. Nikomas Gemilang
Tambak Kibin, misalnya, bukan saja perwakilan buruh yang menjadi terkonsentrasi
di depan pabrik. Puluhan warga sekitar, kalangan supir angkutan umum, pedagang,
warga dari Desa Kibin, Tambak, Cijeruk dan anggota ormas kemasyarakatan yang
ada seperti Komunitas Anduk Merah Indonesia (Kami), TTKDH dan ormas lainnya datang
melihat situasi di tengah ribuan massa buruh turun ke jalan mengular bergerak
menuju Kantor Gubernur Banten.
Warga masyarakat yang
menyaksikan di pinggir jalan raya terlihat turut membantu melancarkan jalannya
gelombang massa besar buruh melintas berkendraan roda dua dan dikawal mobil
komando buruh, pengawalan petugas lalu lintas Polres Serang dan Polsek Cikande.
Danang, Humas PT. Nikomas Gemilang, di ruangannya mengakui, bahwa perusahaannya mengirimkan sebanyak 400 orang perwakilan ikut melakukan aksi mewakili serikat pekerja perusahaan.
Di tegaskan Danang,
warga yang terkonsentrasi di depan gerbang Pos Security, adalah warga masyarakat
yang ingin menyaksikan gelombang massa buruh yang melintas di sepanjang jalan
raya Kibin-Tambak.
”Warga yang terlihat di
depan pintu gerbang dan sepanjang jalan, mereka warga setempat datang ingin
melihat dari dekat iring-iringan ribuan massa buruh itu, membantu kelancaran
arus lalu lintas khususnya wilayah jalan raya sepanjang Kibin-Tambak, tempat
mereka (warga) beraktifitas sehari-harinya,” tandas Danang.
Di KP3B Curug, Kota
Serang, Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan
Indria Dewi, meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim, tidak menjadikan Peraturan
Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022.
"Dengan PP36, kami
berharap jangan dijadikan satu-satunya acuan untuk menentukan UMK 2022. Kami
menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 hingga 13,5 persen,” seru Intan dalam
orasinya di lokasi KP3B, Selasa (30/11).
Lebih lanjut Intan
mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah inskonstitusional bersyarat. "Putusan
MK adalah salah satunya bahwa Peraturan Pemerintah yang ada, tidak sesuai
harusnya ditangguhkan," ujar Intan.
"Ini menjadi hal
yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden
pada konfrensi pers kemarin. Maka dari itu, kami tetap menuntut UMK 2022 itu
dikabulkan kenaikan upah 10 sampai 13,5 persen," serunya.
Menurut Intan, jika
tuntutan buruh tidak diakomodir, maka buruh akan melakukan upaya hukum ke PTUN.
Selain itu, kami juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih banyak
massanya dan mogok kerja massal.
“Secara konstitusi kami
akan tempuh PTUN atau mem-PTUN-kan Gubernur jika tidak sesuai harapan, kami
akan kembali melakukan aksi turun ke jalan bahkan bila perlu melakukan aksi
mogok, demo lagi dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin
produksi," tegas Intan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim, mempersilahkan serikat buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Wahidin menegaskan akan tetap menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Wahidin. (MM)