LABUSEL - wartaekspres.com - Puluhan massa yang
tergabung dalam Pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan datangi Kantor Camat
Kotapinang, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Senin (29/04), terkait anggaran ADD yang diduga sekarang kepala desa
rata-rata sudah mempunyai mobil pribadi sejak adanya ADD.
Massa menuntut agar Camat Kecamatan Kotapinang Mukti Ali S. dapat memeriksa
atau melihat kinerja aparatur kepala desa yang ada di Kecamatan Kotapinang
terkait dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga untuk
itu pengunjuk rasa mengajak Camat Kotapinang untuk bergandengan tangan dalam
melakukan cross-check di setiap desa yang ada di Kotapinang.
Dalam orasinya yang disampaikan koordinator aksi, Yazid Alvaro, "mari
bersama-sama membangun Kotapinang, untuk itu kami akan Mengawasi jalannya
pembangunan pembangunan desa yang dananya lewat ADD, dan jika ada kepala Desa
yang diduga melakukan penyelewengan kami akan laporkan".
Yazid juga mengatakan, bahwa saat ini kami melihat banyaknya dugaan terkait
dengan pekerjaan pekerjaan Didesa yang tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan
oleh sejumlah Desa dikecamatan Kotapinang, kami juga telah melaporkan kepada
pihak berwajib namun apa yang terjadi, apakah keadilan sudah hilang di negeri
tercinta ini. “Apakah pekerjaan kami dibuang begitu saja, untuk itu kami
harapkan kepada bapak camat agar dapat menerima aspirasi kami," ungkap
Yazid.
Pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan menuntut : 1. Meminta kepada penegak
hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala desa yang ada di Kecamatan
Kotapinang dan sebelumnya telah kami laporkan. 2. Diminta kepada penegak hukum
untuk tidak lemah dalam menangani kasus tersebut. 3. Meminta kepada penegak hukum
melakukan penyelidikan terhadap desa tersebut.
4. Meminta kepada penegak hukum untuk check and richek ke desa-desa di
Kotapinang. 5. Meminta kepada Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan perintah
Kapolri tentang pengawalan desa. 6. Meminta kepada Camat Kotapinang untuk
mundur dari jabatan.
Lanjut Yazid Alvaro menjelaskan dalam oratornya di depan Kantor Camat
Kotapinang. Sesuai amanat UUD Nomor 9 Tahun 1999 tentang kebebasan menyampaikan
pendapat di muka umum dan UUD Nomor 14 Tahun 2006 yentang keterbukaan informasi
publik serta UUD 31 Tahun 1999 Pasal 41 tentang peran masyarakat dalam
memberantas korupsi.
“Hari ini kami datang untuk meminta kejelasan kepada Pak Camat Kotapinang
Mukti Ali S terkait indikasi korupsi enam desa yang ada di wilayah kerjanya,”
tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Camat Kotapinang Mukti Ali, menyambut baik
perwakilan pengunjuk rasa di ruang kerjanya. Mukti Ali mengatakan, melalui Abdi
A Siregar Kepala Seksi PMD menjelaskan, bahwa penandatanganan pencairan
administrasi ADD kami berdasarkan khusus Permenkeu 193 tentang syarat-syarat
pencairan semua melalui tahap demi tahap. “Namun begitupun tidak tertutup
kemungkinan kalau ada kejanggalan silahkan lapor ke pihak yang berwajib,” jelas
Abdi.
Tidak puas dengan jawaban yang didapat pergerakan Pemuda Labuhanbatu
Selatan tersebut melanjutkan demonya ke Kejari Labusel, Jalan Istana.
Yakzid menjelaskan, adapun enam desa yang diduga anggarannya dikorupsi
adalah Desa Sisumut, Sei Rumbiya, Nagodang, Mampang, Hadundung, dan Desa
Normarak," jelasnya. (Hendra
Sitorus)