BANDUNG
- wartaekspres.com -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar kegiatan Seminar
Promosi dan Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan tema
“Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di kalangan UMKM, hari ini Selasa
(30/4) di Hotel Grandia, Jl. Cihampelas
No. 80-82, Kota Bandung.
Acara seminar
ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Barat, Drs. Liberti Sitinjak,
MM, M.Si didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, SH, MH, serta Administrator dan Pengawas pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, dalam sambutannya menyampaikan,
bahwa Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam
perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Berbagai jenis
informasi tentang kebijakan peraturan perkembangan terkini praktik penerapan
dan perlindungan KI telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh
masyarakat.
Tujuan diadakannya seminar ini, adalah untuk meningkatkan
pemahaman tentang pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual sedini
mungkin bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), didorong oleh instansi
terkait di bidangnya maka fasilitas pendukung dan instansi tersebut sangat
berpengaruh dalam perkembangan usaha dari pelaku UMKM.
Untuk itu, peningkatan pendaftaran kekayaan
intelektual di kalangan UMKM harus terus didorong agar mendapatkan rasa aman
dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka setelah adanya
pendaftaran.
"Dalam seminar ini, saya berharap tumbuhnya kepercayaan
(trust), untuk itu mari kita daftarkan produk kita sehingga produk kita bisa
dilindungi. Hal ini merupakan wujud Negara hadir di tengah-tengan
masyarakat untuk menjamin hak setiap warga negaranya dalam melindungi produk
yang dihasilkan," tutur Liberti.
Endy
Sepkendarsyah, sebagai narasumber kepada wartaekspres.com
mengemukakan, bahwa goal dari seminar ini adalah, agar para pemegang kebijakan
pada Dinas terkait yang membidangi UMKM di seluruh kab/kota di Jawa Barat, dapat
memanfaatkan anggaran yang ada, agar UMKM di daerah tersebut dapat mendaftarkan
Hak Kekayaan Intelektualnya.
Sementara
Ali Gunawan dari Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Barat mengemukakan, bahwa
kebijakan yang ada di pihaknya terus berupaya memfasilitasi agar UMKM dapat
mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektuilnya.
Acara dipandu
oleh moderator R. Ruddy Ahmad Taufik, SH sebagai Kasubbid Kekayaan Intelektual, bertindak sebagai panitia pada acara ini Dona
Prawisuda, SH, MH dan Rian Yuda P, SH.
Pada acara tersebut tampak hadir para peserta
dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Unikom, PPNS Kekayaan Intelektual, Itenas, Unisba,
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, Adhienda Rich's
Boutique, HAM HAN, EcoSol, Awug Kadeudeuh, LDR Scraft, Alami Group. Juga dari Sentra Ki Institut Teknologi
Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Nusantara dan Universitas
Islam Bandung .
Selain itu, tampak perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Kab.
Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kota Sukabumi, dan Kab. Sukabumi.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kota Tasikmalaya,
Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu. Dinas Koperasi, UMKM dan BMT Kabupaten
Garut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumedang, Dinas Koperasi, UMKM,
dan Pasar Kota Depok, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Ciamis, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi Kota Bekasi. (M.Fauji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar