NIAS INDUK - wartaekspres.com - Bupati Nias Drs.
Sokhiatulo Laoli, MM, menyerahkan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat 274 PNS
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias di Ruang Rapat Kantor Bupati Nias, Senin (29/4/19).
Bupati Nias, menyampaikan, bahwa kenaikan pangkat merupakan salah satu
syarat bagi PNS dalam rangka pengembangan karier sesuai amanat peraty kepala
BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.
Kenaikan pangkat hendaknya tidak dianggap sebagai hak PNS, akan tetapi
harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat
diimplementasikan melalui bentuk kedisplinan dan peningkatan kinerja serta
pelayanan kepada masyarakat. "Kenaikan pangkat juga diiringi dengan
kenaikan gaji PNS," kata Bupati Nias.
“Sesuai dengan PP RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, maka
gaji saudara-saudari telah disesuaikan berdasarkan kenaikan pangkat/golongan
ruang sekalian melalui badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah
(BPKPAD) Kabupaten Nias,” terang Bupati.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Nias Marulam Sianturi, SE, mengatakan,
bahwa pelaksanaan penyerahan SK Kenaikan Pangkat sesuai dengan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 tentang
Kenaikan Pangkat PNS.
Dan persetujuan kenaikan pangkat yang diterbitkan oleh Tim Teknis Kantor
Regional VI BKN Medan berjumlah 274 orang yang dikelompokkan berdasarkan jabatan
pilihan (struktural) sebagai berikut, Golongan III : 25 orang, Pilihan
(Fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah) Golongan III 93 orang, Golongan II
: 12 Orang. Pelaksana dan penyesuaian Ijazah, Golongan III : 48 orang, Golongan
II : 91 Orang, Golongan I : 5 orang.
Kepala BKD menegaskan, bahwa salinan keputusan Bupati Nias tentang kenaikan
pangkat tersebut telah disampaikan oleh Bupati Nias ke BPKPAD untuk disesuaikan
pada data gaji masing-masing PNS yang bersangkutan. (al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar