NATUNA - wartaexpress.com
-
Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1443
Hijriah, Waka Polres Natuna, Kompol Feri Afrizon, SE, pimpin Apel Gelar Pasukan
Operasi Keselamatan Seligi 2022 bersama instansi terkait di halaman Mapolres
Natuna, Selasa (01/03/2022).
Operasi Kepolisian
dengan sandi Keselamatan Seligi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang
dimulai dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 secara serentak
di seluruh Indonesia.
Dalam penyampaiyannya,
Wakapolres Natuna membacakan amanat dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris
Budiman, M.Si.
Seluruh peserta apel
gelar pasukan yang saya cintai dan saya banggakan marilah kita panjatkan puji
syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala limpahan berkah, rahmat dan
hidayahnya kepada kita, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan Apel Gelar
Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Seligi
2022.
Provinsi Kepulauan Riau
berbatasan langsung dengan negara luar, hal ini dapat menjadi pemicu penyebaran
virus corona (Covid-19) melalui WNA dan WNI yang ke luar dan masuk Indonesia
dengan menggunakan transportasi laut dan udara.
Hal ini apabila tidak
dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan hukum
masyarakat, maka jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap hari akan
semakin bertambah.
Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan
untuk ; 1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, patuh dan kelancaran serta
ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), 2. Meningkatkan kualitas patuh
dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. 3. Membangun
budaya tertib berlalu lintas. Dan 4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Berdasarkan program
decade of action for road safety 2011-2022 (doa) atau dekade aksi patuh jalan
yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan
untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2022 sebesar 50%.
Peningkatan kualitas
pelayanan publik Polri di dalam pelaksanaan tugas kepolisian diimplementasikan dengan
kehadiran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah-tengah
masyarakat untuk mengingatkan pentingnya melakukan protokol kesehatan.
Kepatuhan dalam berlalu
lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting oleh masyarakat. Hal
itu dapat ditunjukkan dari political will pengguna lalu lintas, kesadaran
pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun
pengguna jalan lainnya masih rendah.
Operasi Kepolisian kewilayahan
dengan sandi Operasi Keselamatan Seligi-2022 ini merupakan Operasi Harkamtibmas
untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta
menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas maupun penyebaran Covid-19
yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta
humanis.
Kepada seluruh jajaran,
perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar; 1. Melaksanakan
deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi
atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan serta
lokasi penyebaran Covid-19;
2. Melaksanakan
pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan
bahaya penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan dan
penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial, pemasangan
spanduk, banner, baliho dan penyebaran leaflet;
3. Melaksanakan edukasi
dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas
dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19; 4. Melaksanakan
publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media
massa baik media elektronik, cetak dan media sosial;
5. Melaksanakan
tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor
yang menggunakan Hp, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia),
mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan
kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan over
load;
6. Panjatkan doa kepada
tuhan yang maha esa sebelum melaksanakan tugas; 7. Utamakan faktor keamanan dan
kepatuhan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada; 8. Hindari
tindakan pungli dan; 9. Laksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik tanpa
menimbulkan komplain dari masyarakat, dengan tetap mempedomani protokol
kesehatan. (Rls/Yanto)