KUDUS - wartaexpress.com - Dengan mengambil tempat di Pijar Park Wana Wisata Kudus, berlangsung Sidang Pleno I Munaslub pemilihan Ketum IPJT Jawa Tengah periode 2022-2027, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan DPC IPJT se-Jawa Tengah yang terdiri 25 kabupaten/kota, pada Rabu (23/2/2022) pukul 19.30 sampai dengan 23.00 WIB.
Sidang Pleno I tersebut
dipimpin Ali Rosidin dengan Sekretaris Sangidun, anggota Budi Setiono, SH.
Sejumlah agenda yang dibahas diantaranya tentang pengesahan tata tertib sidang,
dan perumusan atau penyempurnaan AD/ART.
Dalam Sidang Pleno I yang dipimpin Ali Rosidin tersebut menawarkan ke floor terkait mekanisme perubahan AD/ART yang berhasil dirumuskan oleh tim yang dibentuk DPP IPJT. Dari substansi itu, pimpinan sidang menawarkan apa saja yang disetujui, tidak disetujui, bisa disetujui melalui musyawarah.
Adapun terkait sosok calon
Ketua Umum ada 3 orang, yakni Supriyanto, Sigit, Feri yang telah diajukan, akan
tetapi pimpinan sidang menawarkan, apakah tetap dengan 3 orang Caketum yang
sudah ada ini saja atau ada penambahan. Namun seluruh peserta menyetujui ketiga
Caketum tersebut.
Dalam Sidang Pleno I
itu membahas juga tentang nama organisasi. Namun berdasarkan kesepakatan bahwa
nama IPJT tetap menjadi nama wadah organisasi yang mampu ekspansi ke luar
wilayah Jawa Tengah, bahkan berdasarkan ijin pengurusan ormas IPJT bisa meluas
hingga kancah nasional.
Sidang Pleno I juga
membahas tentang siapa saja yang dapat memilih Ketua Umum IPJT. Diputuskan
bahwa melalui kesepakatan untuk peserta pemilih hanya perwakilan DPC yang
terdiri dari KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Apabila peserta DPC yang hadir
hanya satu orang dalam KSB, maka hak suara hanya satu tidak bisa diwakilkan.
Selesai pembahasan tersebut dilanjutkan dengan perumusan/penyelarasan AD/ART. Namun pimpinan sidang menyerahkan kepada peserta yang diwakili oleh 3 jalur alternatif, yakni DPC Jalur Pantura diwakili Brebes, Firdaus Andika, DPC Jalur Tengah diwakili Kudus, Ahmad Fikri, dan DPC Jalur Selatan diwakili Purworejo, Fauzi. Ketiga perwakilan tersebut adalah sebagai wakil dari seluruh DPC untuk mewakili musyawarah Sidang Pleno I dengan tujuan merumuskan dan menyempurnakan AD/ART. Sidang Pleno I dijedah pada pukul 20.45 WIB.
Selang 60 menit
berikutnya (pukul 21:45 WIB) Sidang Pleno I dilanjutkan kembali. Agenda sidang
yang dibahas mencakup pembahasan tentang pasal-pasal krusial yang berada di
AD/ART sebelumnya, seperti pembahasan dalam AD/ART yang meliputi tentang masa
berlaku KTA yakni 5 tahun atau disesuaikan masa bakti kepengurusan. Untuk biaya
pembuatan KTA tidak ada perberubahan.
Penyempurnaan AD/ART
berakhir melalui musyawarah, dan Sidang Pleno I ditutup dengan ketok palu oleh Ali
Rosidin, kemudian sidang pleno selanjutnya akan digelar pada Sidang Pleno II
hari Kamis pagi, 24/2/2022, jam 08.00 WIB.
“Kepada seluruh peserta Munaslub IPJT 2022 dimohon hadir tepat waktu pada Sidang Pleno II besok pagi,” tutup Ali Rosidin. (Ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar