BALIKPAPAN - wartarxpress.com - Akibat nekat menyebarkan konten video berbau porno di media sosial Twitter untuk memikat pelanggan. Seorang mahasiswa waria asal Sulawesi Selatan, ditangkap Polda Kaltim. Mahasiswa waria berinisial IK alias SS (24) itu, diduga sengaja datang ke Balikpapan untuk mengais rejeki sebagai pekerja seks komersial (PSK).
IK alias SS itu nekat mengunggah konten video tersebut yang ia rekam saat sedang melayani pelanggannya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, bahwa pelaku berinisial IK alias SS itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran atau pendistribusian konten asusila di media sosial Twitter.
Tersangka ditangkap Polisi
di salah satu kamar kos di area Jalan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan,
Kalimantan Timur.
"Pelaku ini
berinisial IK alias SS berusia sekitar 24 tahun. Pekerjaan pelajar atau
mahasiswa, asal Sulawesi Selatan. Jadi yang bersangkutan indekos dan kita
amankan di kos tersebut," papar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf
Suteja saat jumpa pers di depan awak media, Jumat siang (31/3/2023).
Menurutnya, tersangka
IK alias SS itu menekuni profesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online di
aplikasi chatting Michat. Kemudian, tersangka juga diduga sengaja membuat,
mengunggah, dan menyebarkan video konten asusila untuk menjaring calon
pelanggannya.
"Jadi tersangka
ini bisa dikatakan sebagai penjaja seks versi waria. Jadi pada saat dia
melakukan hal tersebut dengan laki-laki, direkam dengan maksud dia upload untuk
mendapatkan pelanggan lebih banyak," terangnya.
Akibat kelakuannya, tersangka IK alias SS kini terpaksa harus merayakan lebaran di tahanan Mapolda Kaltim, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (Humas/Tun)