Rabu, 29 Maret 2023

Pengacara PWDPI, Novianti, SH Kuasa Hukum Ahli Waris Asuransi Jiwa Gugat Leasing ACC Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - wartaexpress.com -
Uang asuransi jiwa nasabah tidak diserahkan, Novianti, SH, Pengacara PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) bersama ahli waris datangi leasing ACC Kota Badar Lampung, guna menindaklanjuti pengaduan cliennya, Selasa (28/03/2023).

Fahrul Rozi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan terkait pengaduan dari M. Nurhadi, bahwa pihak dari kami sudah tembuskan ke pihak pusat dan nasabah pun sudah melaporkan ke pihak pusat melalui website.

Lanjut Ozi panggilan Fahrul Rozi, nanti yang akan menjawab secara detail adalah pihak dari investigasi kita. "Saya hanya menyampaikan jawaban atas surat dari pusat untuk agenda pertemuan pada Rabu 5 April yang bertempat di Gedung ACC Bandar Lampung mudah-mudahan hasilnya akan memuaskan," ucapnya.

Novianti, SH, selaku kuasa hukum M. Nurhadi, mengatakan, bahwa kedatangan ke kantor bersama cliennya ACC Bandar Lampung ini yakni untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhannya.

"Pak Nurhadi datang ke kantor saya, menceritakan ketidakpuasan mengenai asuransi yang keluar bersamaan saat pengambilan satu unit mobil Fortuner yang mana BPKB sudah selesai pembayarannya," ungkapnya.

"Dari pihak asuransi sudah dilaksanakan dengan baik tetapi dari pihak ACC di sini tertera jelas input pembayaran keseluruhan untuk mendapatkan BPKB sudah tertuang di dalam ini, tetapi kita tidak mendapatkan kuitansinya," tambahnya.

"Ke dua sisa dari uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing ACC setelah kalkulasi sampai mendapatkan BPKB ada sisa uang, yang mana seharusnya itu menjadi hak ahli waris tapi pada kenyataannya tidak diberikan oleh pihak leasing dengan alasan ada fee dan lain-lain, inilah yang ingin kami perjelas dan pertanyakan," terangnya.

Dijelaskan Novianti, cliennya sudah bolak balik ke leasing ACC untuk bertemu dengan atasan sangat sulit dan tidak pernah diberikan penjelasan. "Ini yang kami pertanyakan hari ini kepada pihak ACC yang mana tadi kami bertemu dengan Ozi di Gedung ACC lantai satu, pernyataan Ozi kepada saya sebagai kuasa hukum dari Pak Nurhadi mengatakan bahwa untuk sementara pihak pusat lagi mengkaji ke mana uang ini masih dalam peninjauan, beliau hanya menyampaikan pada hari ini  nantinya akan ada pertemuan di tanggal 5 April 2023 ada undangan dari pihak ACC untuk penyelesaiannya," terangnya.

Selaku kuasa hukum, Novianti meminta kepada pihak pusat ACC agar mendengarkan keluhan dan ketidakpuasan dari cliennya. "Dikarenakan pihak ACC Bandar Lampung mengatakan itu wewenang ACC pusat, kami tidak bisa mengeluarkan uang itu karena itu kewenangan dari pusat," ucapnya.

Sementara, M. Nurhadi juga Siti Aminah selaku ahli waris, saat diwawancara bersamaan dengan kuasa hukumnya Novianti, SH, mengatakan, bahwa selaku akhli waris berharap agar permasalahan ini terang benderang dan memang menjadi haknya. "Tolong jangan dipermainkan, itu adalah hak kami. Ya kembalikan jangan menunda hak kami," pungkasnya. (Kontr/Didi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....