BANDAR LAMPUNG - wartaexpress.com - Uang asuransi jiwa nasabah tidak diserahkan, Novianti, SH, Pengacara PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) bersama ahli waris datangi leasing ACC Kota Badar Lampung, guna menindaklanjuti pengaduan cliennya, Selasa (28/03/2023).
Fahrul Rozi, saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan terkait pengaduan dari M. Nurhadi,
bahwa pihak dari kami sudah tembuskan ke pihak pusat dan nasabah pun sudah
melaporkan ke pihak pusat melalui website.
Lanjut Ozi panggilan
Fahrul Rozi, nanti yang akan menjawab secara detail adalah pihak dari
investigasi kita. "Saya hanya menyampaikan jawaban atas surat dari pusat
untuk agenda pertemuan pada Rabu 5 April yang bertempat di Gedung ACC Bandar
Lampung mudah-mudahan hasilnya akan memuaskan," ucapnya.
Novianti, SH, selaku
kuasa hukum M. Nurhadi, mengatakan, bahwa kedatangan ke kantor bersama cliennya
ACC Bandar Lampung ini yakni untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhannya.
"Pak Nurhadi
datang ke kantor saya, menceritakan ketidakpuasan mengenai asuransi yang keluar
bersamaan saat pengambilan satu unit mobil Fortuner yang mana BPKB sudah
selesai pembayarannya," ungkapnya.
"Dari pihak
asuransi sudah dilaksanakan dengan baik tetapi dari pihak ACC di sini tertera
jelas input pembayaran keseluruhan untuk mendapatkan BPKB sudah tertuang di
dalam ini, tetapi kita tidak mendapatkan kuitansinya," tambahnya.
"Ke dua sisa dari
uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing ACC setelah kalkulasi
sampai mendapatkan BPKB ada sisa uang, yang mana seharusnya itu menjadi hak
ahli waris tapi pada kenyataannya tidak diberikan oleh pihak leasing dengan
alasan ada fee dan lain-lain, inilah yang ingin kami perjelas dan
pertanyakan," terangnya.
Dijelaskan Novianti,
cliennya sudah bolak balik ke leasing ACC untuk bertemu dengan atasan sangat
sulit dan tidak pernah diberikan penjelasan. "Ini yang kami pertanyakan
hari ini kepada pihak ACC yang mana tadi kami bertemu dengan Ozi di Gedung ACC
lantai satu, pernyataan Ozi kepada saya sebagai kuasa hukum dari Pak Nurhadi
mengatakan bahwa untuk sementara pihak pusat lagi mengkaji ke mana uang ini
masih dalam peninjauan, beliau hanya menyampaikan pada hari ini nantinya akan ada pertemuan di tanggal 5 April
2023 ada undangan dari pihak ACC untuk penyelesaiannya," terangnya.
Selaku kuasa hukum,
Novianti meminta kepada pihak pusat ACC agar mendengarkan keluhan dan
ketidakpuasan dari cliennya. "Dikarenakan pihak ACC Bandar Lampung
mengatakan itu wewenang ACC pusat, kami tidak bisa mengeluarkan uang itu karena
itu kewenangan dari pusat," ucapnya.
Sementara, M. Nurhadi juga Siti Aminah selaku ahli waris, saat diwawancara bersamaan dengan kuasa hukumnya Novianti, SH, mengatakan, bahwa selaku akhli waris berharap agar permasalahan ini terang benderang dan memang menjadi haknya. "Tolong jangan dipermainkan, itu adalah hak kami. Ya kembalikan jangan menunda hak kami," pungkasnya. (Kontr/Didi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar