PANDEGLANG - wartaexpress.com - Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis ganja, NU (30) di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang, pada Sabtu (25/03).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa penangkapan NU (30) merupakan hasil pengembangan dari tersangka I (27) yang berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis Ganja.
Berbekal infomasi
tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NU di kediamannya
yang beralamat di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan
Majasari, Kabupaten Pandeglang.
"Penangkapan NU
berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah telebih dahulu kami
amankan lantaran memiliki 2 bungkus ganja, berbekal infomasi tersebut anggota
saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU di kediamanya,” ujar
Ilman.
Usai berhasil membekuk
tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah kantong plastik
berisikan batang narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 318,68 gr,
1 bungkus plastik berukuran besar dengan berat bruto + 121,47 gr, 1
bungkus plastik berukuran sedang dengan berat bruto + 21,91 gr, dan 1
bungkus plastik klip berukuran besar berisikan biji ganja, dengan berat bruto +
144,02 gr dan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang dilapis lakban coklat dengan
berat bruto + 84,60 gr yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari kamar.
Tak henti sampai di situ, anggota menemukan kembali 1 buah bekas kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas berwarna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 18,47 gr yang tersimpan di dalam box, 1 unit kendaraan R2 merk Vespa warna medium blue Nopol A 4073 U, berikut 1 unit handphone merk Iphone warna hitam yang berada di bawah lantai kamar rumah dan uang sebesar Rp. 200.000 yang tersimpan di dalam celana.
"Setelah anggota
saya berhasil meringkus NU, kami mendapati narkotika jenis ganja tersebut
dengan total berat bruto + 709,15 gram yang disimpan di rumah
tersangka," tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel Tahanan Polres Pandeglang. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar