PANDEGLANG - wartaexpress.com - Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang pada Sabtu (25/03).
Adapun pelaku berinisial IA (27) warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Hal itu dijelaskan oleh
Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana, bahwa berawal dari informasi masyarakat
yang resah, terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pandeglang. “Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
penyelidikan ke TKP,” jelasnya pada Senin (27/03).
Setelah dilakukan
penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan
penggerebekan di rumah pelaku IA di Kampung Cidangiang, RT. 003, RW. 002, Kelurahan
Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. "Petugas menemukan
barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya
terdapat 2 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja,"
ujarnya.
Setelah melakukan
interogasi terhadap IA, dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja
tersebut dari NU. “Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa
2 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto
sebesar 15,19 gram 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan
penggeledahan di rumahnya,” tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tutup Ilman. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar