SERANG - wartaexpress.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengeluarkan Maklumat Nomor/MAK/01/III/2023 dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H atau 2023 M, diperlukan peran aktif serta kepedulian masyarakat di daerah hukum Polda Banten dalam mendukung sikap dan tindakan tegas Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolresta/Kapolres jajaran.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto berharap kepada seluruh masyarakat, untuk
berkomitmen membantu memberikan informasi kepada Kepolisian setempat terkait
dengan terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan (street crime),
minuman beralkohol (miras), prostitusi, judi, tawuran, senjata tajam atau api,
mabuk-mabukan, balap liar, knalpot bising, genk motor, kenakalan remaja
dan/atau petasan atau mercon.
"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran serta kepada seluruh masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada Kepolisian terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi,” ucap Rudy.
Rudy mengatakan, bahwa masyarakat
jika menemukan gangguan Kamtibmas tidak boleh main hakim sendiri. “Masyarakat
tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah
makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala
bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy.
“Agar masyarakat
menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan ronda siskamling
serta mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan
kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk
pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak,”
tambah Rudy.
Untuk pemilik tempat
hiburan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan. “Kepada para
pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam
operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari
Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M,” terang Rudy.
Rudy berharap semua
pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut. “Polda Banten dan Polres
jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga
masyarakat Banten terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda,
Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna
terlaksananya Maklumat ini,” harap Rudy.
“Guna membantu Polda Banten dan Polres jajaran dalam rangka menegakkan Maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui Posko Siaga Polda Banten 082319532929,” ujar Rudy (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar