JAKARTA - wartaexpress.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, minta kepada Kapolri agar mengungkap sindikat jaringan rokok ilegal yang beredar di Pulau Kalimantan, Sumatera dan Kudus, yang dapat merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Ketum DPP PWDPI, M.
Nurullah RS mengungkapkan, bahwa baru-baru ini dirinya mendapatkan laporan dari
sejumlah narasumber yang dirahasiakan identitasnya mengatakan, bahwa ada
jaringan rokok ilegal yang beredar di Pulau Jawa, Kalimantan dan Kudus.
"Salah satu narasumber
mengatakan, ada mobil truk bermuatan rokok tanpa cukai atau ilegal nomor Polisi
(Nopol), H 93xx DA berangkat pada tanggal 17 Maret 2023 dari Kudus dengan
tujuan Lampung. Sedangkan truk dengan nomor Polisi H 95xx JA berangkat Sabtu tanggal
18 Maret 2023 dari Kudus tujuan Sumatera diperkirakan masuk di wilayah Kota
Metro, Lampung pukul 19.00 WIB," ungkap Ketum PWDPI, M. Nurullah, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan keterangan
narasumber, Nurullah mengatakan, salah satu sopir truk dengan Nopol, H 93xx DA,
inisial Tt, dari Kudus tujuan Lampung membawa rokok diduga ilegal dengan muatan
112 rokok ukuran besar, 433, nomor telepon 08133386xxxx, rokok ukuran
kecil, jumlah total 545 lolos dari pelabuhan diduga hendak dikirim ke Pulau
Sumatera.
Ketum PWDPI juga
menjelaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran
yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran
tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54 berbunyi, Setiap
orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual
barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati
pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar," ujar Nurullah yang mengaku kini telah memiliki Cabang
PWDPI di 25 provinsi serta memiliki media tergabung sebanyak 700 media.
Pada Pasal 56, kata
Nurullah, berbunyi, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau
patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terpisah, Oknum sopir
truk inisial Tt, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan jika mobil yang
diduga membawa rokok ilegal itu adalah dirinya. Namun dia mengelak dan mengaku
jika yang dibawanya itu adalah rokok ilegal. Oknum sopir truk itu juga mengelak
jika rokok tersebut akan dibawa ke Sumatera melainkan Pulau Kalimantan.
"Iya pak itu saya yang muat, tapi ke Kalimantan bukan Sumatera. Dan saya tidak tau itu ilegal atau tidak, saya mendapat perintah mandor saya buat muat ke Kudus," kata Tt, pada Rabu (29/3/2023), tak lama kemudian oknum sopir tersebut memblokir nomor awak media. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar