PURWOREJO - wartaexpress.com - Satreskrim Polres Purworejo tangkap AAPP (21), warga Desa Tangkisan, Kec. Bayan, Kab. Purworejo, sehubungan dengan menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol.
AAPP ditangkap pada
Selasa (14/03) lalu di gudang miliknya, Perum Ciwad, RT. 002 RW. 001, Desa
Tangkisan, Kec. Bayan, Kab. Purworejo, selanjutnya AAPP berikut barang bukti
diamankan di Mapolres Purworejo.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berupa 120 botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah dengan kadar alkohol ± 19,7%, isi 620 ml, 60 botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7%, isi 620 ml, 24 botol minuman keras beralkohol merk Bir Hitam Guinness dengan kadar alkohol ± 4,9%, isi 620 ml, 48 botol minuman keras beralkohol merk Mc Donald Vodka Mix dengan kadar alkohol ± 19,8%, isi 1 liter, 24 botol minuman keras beralkohol merk Anggur Putih dengan kadar alkohol ± 14,7%, isi 620 ml, 24 botol minuman keras beralkohol merk Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7%, isi 620 ml, 10 botol minuman keras beralkohol jenis Ciu.
Kapolres Purworejo, AKBP
Muhammad Purbaja, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli
Monasoni, SH, mengatakan, bahwa pengukapan ratusan botol miras ini atas
partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perdagangan Miras di
wilayah Kec. Bayan.
Atas dasar informasi
tersebut Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan hanya
dibutuhkan kurang lebih 1 jam diketahui adanya gudang tempat penyimpanan
ratusan botol Miras tersebut.
Satreskrim Polres
Purworejo langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan di Gudang,
selanjutnya menemukan ratusan botor Miras, AAPP selaku pemilik ratusan botol berikut
mirasnya langsung diamankan di Mapolres Purworejo.
AAPP diduga melakukan
menjual dan menyediakan minuman keras beralkohol kepada masyarakat, dan
terhadap AAPP dipersangkakan melakukan tindak pidana menjual dan atau
menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa,
menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol.
“Selanjutnya terhadap
AAPP diajukan tindak pidana ringan (Tipiring) yang langsung diajukan ke
Pengadilan Negeri Purworejo dan langsung disidangkan di PN Purworejo, Senin
(20/03),” ujar Kasi Humas Polres Purworejo.
“AAPP diduga melakukan tindak pidana ringan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dan dalam putusan Tipiing tersebut AAPP mendapatkan vonis hakim denda Rp. 10 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan serta untuk barang bukti berupa minuman keras disita oleh negara untuk dimusnahkan,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar