KUTAI KARTANEGARA - wartaexpress.com - Polda Kaltim melalui Subdit II Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama inisial S.
Direktur Reserse
Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.IK, menerangkan, bahwa
penangkapan terjadi di rumah tersangka, tepatnya di RT.012, Pulau Nubi,
Kel.Muara Pantuan, Kec. Anggana, Kab. Kukar,
pada Kamis (16/03/2023).
Dari tangan tersangka S
(43), anggota di lapangan berhasil amankan 1 buah botol yang di dalamnya
terdapat 29 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang
diduga narkotika jenis sabu, seberat sekitar 10 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Humas/Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar