MIMIKA - wartaexpress.com - Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga dipimpin Serka Al Isra menghadiri kegiatan Rapat Komite Keamanan Penerbangan Tahun 2023, bertempat di ruang rapat Terminal Bandara Agimuga, Kp. Aramsolki, Distrik Agimuga, Kab. Mimika, Jumat (17/03/2023).
Dalam keterangannya, Serka Al Isra mengatakan, bahwa kegaiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga keamanan penerbangan khususnya di bandara. “Salah satu yang dibahas dalam pertemuan kali ini terkait dengan peningkatan antisipasi keamanan di bandara, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Lebih
lanjut ia menambahkan, maksud dan tujuan Rapat Komite Airport Security Program
(ASP) ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan prosedur dan
langkah-langkah keamanan penerbangan di bandar udara pada saat ancaman kemanan
meningkat.
“Hal
ini juga untuk mengidentifikasi daerah-daerah rawan termasuk peralatan dan
fasilitas lainnya serta memberikan informasi program keamanan Bandar Udara
Agimuga sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional,” pungkasnya.
Sementara
itu, Ka Bandara Agimuga, Sidik, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya
akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung
dalam Komite Keamanan Bandara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita
inginkan.Foto: Pen Kodim 1710/Mimika
“Seperti
tindakan melawan hukum adalah menguasai pesawat secara tidak sah yang sedang
terbang atau yang sedang di darat, menyandera orang di dalam pesawat atau di
bandar udara, membawa senjata, barang, peralatan berbahaya atau bom ke dalam
pesawat atau bandar udara tanpa izin dan lainnya,” tuturnya.
Sidik
juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait dengan dokumen
Airport Emergency Plan (AEP), yang mana dilakukan untuk komunikasi instansi
terkait jika terjadi hal darurat, serta dokumen lainnya yang wajib dimilik
bandara udara.
“Jadi kita bahas dokumen AEP, yang berisi koordinasi, komando dan komunikasi antara unit/instansi untuk penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di bandar udara dan sekitarnya sampai radius 5 miles (8 km), dan titik referensi bandar udara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Dokumen ASP dan AEP wajib dimilik oleh setiap bandar udara,” jelasnya. (Pen Kodim 1710/Mimika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar