JAKARTA - wartaexpress.com - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun
telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari
akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal
tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa telah
menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah
serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor
tersebut.
"Terkait dengan
instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk
dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/03/2023).
Sigit menekankan,
apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka
pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
"Kalau nanti
kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya
minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.
Tindakan tegas
tersebut, kata Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka
mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka
mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya
adalah menjaga pasar domestik.
"Kita jajaran dari
institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan
Presiden," ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri
menyatakan, bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan
Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama
Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian
bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada
wartawan, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Ramadhan memastikan,
Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu
Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut,
Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah
bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ramadhan. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar