KARAWANG - wartaexpress.com - Hasil Temu Karya Karang Taruna Cikampek, dengan menghasilkan ketua terpilih Datar S, secara mekanisme organisasi sudah sah sesuai Permensos 25/2019 dan AD/ART Karang Taruna.
Menanggapi adanya pihak
yang tidak puas terhadap keputusan organisasi, Sekretaris Umum Karang Taruna
Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, menegaskan, bahwa silahkan ditempuh melalui
jalur yang sudah disediakan.
"Fakta bahwa
Karang Taruna Cikampek periode 2018-2023, itu sudah habis masa jabatannya sejak
2 Januari. Kemudian dibuat SK Pengurus carateker, oleh kabupaten, dan dalam dua
bulan telah dilaksanakan Temu Karya hingga terpilih ketua baru, jadi clear ya
tiadak ada polemik," tegas Dhani Sudirman, kepada media Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Dhani
menyampaikan, bahwa mekanisme keberatan, hingga sanggahan, dari kepengurusan
Barli Munandar, kepada Kabupaten, sudah dijawab dengan tegas, bahwa masa
jabatannya telah habis.
Sementara adanya
undangan dari Camat Cikampek berkaitan
dengan mediasi hal tersebut, Dhani menyebutkan pihaknya sangat menghormati
Camat Cikampek, dan telah mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan data dan
fakta yang ada kepada para pihak.
Yang tahu mekanisme
organisasi itu yang organisasi itu sendiri, bukan pihak lain, jika masih tidak
puas silahkan tempuh jalur yang lain, hukum maupun lainnya.
"Karang Taruna itu ada aturan mainnya, jabatan di Karang Taruna Kecamatan itu lima tahun, masa sudah habis masih ingin terus, padahal faktanya kepengurusan mereka hanya melanjutkan kepengurusan Jayadi, jangan hanya karena ada salah ketik dalam SK Camat terdahulu dibuat polemik, saran saya sudahlah berikan kesempatan bagi yang muda dan yang ingin memajukan organisasi, karena dipertahankan juga buktinya dua tahun kepengurusan vakum tidak jalan organisasinya," pungkasnya. (Kania)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar