Selasa, 21 Maret 2023

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Kalimantan Barat


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Bea Cukai wilayah Pontianak, diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok tanpa bandrol atau Cukai merk H&D produksi PT. CV Perusahaan, Bengkyang, Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.

Dikatakan demikian, lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa pita cukai tersebut sangat gampang ditemukan di sejumlah warung atau toko kecil di kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat.

Awak media dan LSM mengkonfirmasi ke P2 Bea Cukai Pontianak, pada hari Jumaat (17/03/2023) pukul 14.30 Wib, diterima langsung oleh Bagian P2, Bowo yang meminta untuk tidak direkam dan berjanji akan menampung pertanyaan dari pihak media dan LSM yang hadir pada saat konfirmasi.

Bowo mengatakan, bahwa masukan dahulu jawabannya akan dikoordinasikan dan berjanji akan menghubungi kembali pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. Hingga saat ini tidak ada konfirmasi, dihubungi kembali, yang bersangkutan tidak meresponnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan jawaban yang positif.

Diduga kongkalikong dengan perusahaan rokok, Bea Cukai Pontianak bungkam. Dikarenakan lamanya respon dari pihak Bea Cukai Pontianak.

Di lain pihak, Budi Gautama, Pengurus DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bidang Hukum, saat ditanya perihal soal rokok ilegal, pada Senin (20/03/2023), menganjurkan, agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal untuk melapor kepada instansi terkait seperti Bea Cukai atau ke Pemerintah Daerah.

"Namun pihak Bea Cukai atau instansi terkait tidak bisa menyelesaikan permasalahan rokok ilegal tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan langsung ke Ombudsman, karena mereka tidak memberikan pelayanan yang memadai untuk menyelesaikan kasus rokok ilegal," pungkasnya.

Selain itu, Budi Gautama menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait maraknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Kalimantan Barat. “Kami akan mengambil inisiatif jika persoalan rokok ilegal tidak bisa ditindak oleh aparat yang berwenang. Itu menjadi suatu syarat untuk melakukan investigasi dengan adanya laporan dari masyarakat," tandasnya.

Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," tuturnya Budi.

Feri, DPP LIP-NKRI (Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia), menambahkan, bahwa terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Kalbar, sangat menyayangkan hal ini terjadi, dampaknya persaingan pengedar dan penampung rokok yang ilegal dan legal, dari harga sudah jelas beda.

“Karena rokok legal wajib pajak cukai, dan ilegal non pajak, aset dan pendapatan daerah berkurang, karena rokok ilegal laris dan harganya terjangkau. “Kami dari lembaga investigasi pembangunan, meminta kepada Polda Kalbar maupun Kapolri usut tuntas perederan rokok ilegal terutama wilayah Kalbar yang sampai saat ini masih beroperasi aman dan lancar peredarannya," tutupnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....