PONTIANAK - wartaexpress.com - Bea Cukai wilayah Pontianak, diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok tanpa bandrol atau Cukai merk H&D produksi PT. CV Perusahaan, Bengkyang, Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.
Dikatakan demikian, lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa pita cukai tersebut sangat gampang ditemukan di sejumlah warung atau toko kecil di kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat.
Awak media dan LSM
mengkonfirmasi ke P2 Bea Cukai Pontianak, pada hari Jumaat (17/03/2023)
pukul 14.30 Wib, diterima langsung oleh Bagian P2, Bowo yang meminta untuk
tidak direkam dan berjanji akan menampung pertanyaan dari pihak media dan LSM
yang hadir pada saat konfirmasi.
Bowo mengatakan, bahwa masukan
dahulu jawabannya akan dikoordinasikan dan berjanji akan menghubungi kembali
pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. Hingga saat ini tidak ada konfirmasi,
dihubungi kembali, yang bersangkutan tidak meresponnya. Hingga berita ini
diturunkan belum ada tanggapan dan jawaban yang positif.
Diduga kongkalikong
dengan perusahaan rokok, Bea Cukai Pontianak bungkam. Dikarenakan lamanya
respon dari pihak Bea Cukai Pontianak.
Di lain pihak, Budi
Gautama, Pengurus DPP Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bidang Hukum, saat
ditanya perihal soal rokok ilegal, pada Senin (20/03/2023), menganjurkan, agar
pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal untuk
melapor kepada instansi terkait seperti Bea Cukai atau ke Pemerintah Daerah.
"Namun pihak Bea
Cukai atau instansi terkait tidak bisa menyelesaikan permasalahan rokok ilegal
tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan langsung ke Ombudsman, karena mereka
tidak memberikan pelayanan yang memadai untuk menyelesaikan kasus rokok
ilegal," pungkasnya.
Selain itu, Budi Gautama menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait maraknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Kalimantan Barat. “Kami akan mengambil inisiatif jika persoalan rokok ilegal tidak bisa ditindak oleh aparat yang berwenang. Itu menjadi suatu syarat untuk melakukan investigasi dengan adanya laporan dari masyarakat," tandasnya.
Jika peredaran rokok ilegal
dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat
dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif
untuk mengatasi dampak akibat merokok," tuturnya Budi.
Feri, DPP LIP-NKRI (Lembaga
Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia), menambahkan, bahwa
terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal di wilayah Kalbar, sangat
menyayangkan hal ini terjadi, dampaknya persaingan pengedar dan penampung rokok
yang ilegal dan legal, dari harga sudah jelas beda.
“Karena rokok legal wajib pajak cukai, dan ilegal non pajak, aset dan pendapatan daerah berkurang, karena rokok ilegal laris dan harganya terjangkau. “Kami dari lembaga investigasi pembangunan, meminta kepada Polda Kalbar maupun Kapolri usut tuntas perederan rokok ilegal terutama wilayah Kalbar yang sampai saat ini masih beroperasi aman dan lancar peredarannya," tutupnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar