Kamis, 17 Februari 2022

Kajati Kalbar Mengikuti Rapat Pemaparan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Pada Kamis 17 Februari 2022, bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K, SH, MH bersama Koordinator Pidum Milono, SH, MH dan Kasi Oharda Aan, SH, MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Albertus Jani anak Okarius Odung bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 09 Februari 2022, telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di sebuah rumah di Dusun Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, tersangka Albertus Jani telah melakukan kekerasan kepada korban Nita yang merupakan istri tersangka, yang dilakukan dengan cara bermula saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur di dalam kamar.

Kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka. Kemudian tersangka yang tidak terima karena dimarahi oleh korban, selanjutnya balik memarahi korban namun tidak ditanggapi.

Sehingga terjadi cekcok mulut, lalu tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban Nita, selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan korban.

Atas perkara tersebut, kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi, SH, dan Hendrik Fayol, SH, sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita menandatangani Berita Acara Perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....