PONTIANAK - wartaexpress.com - Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K, SH, MH, bersama Koordinator Pidum Milono, SH, MH, dan Kasi Oharda Aan, SH, MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara atas nama tersangka Zulkifli alias Ijul bin Jayadi diselesaikan secara restorative justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas tanggal 12 Januari 2022 telah dilakukan
proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian. Tersangka dan
korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat
untuk melaksanakan proses perdamaian pada 16 Februari 2022 bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Sambas.
Berawal saat teman tersangka bernama Iskandar meminta kepada tersangka Zulkifli untuk menjualkan 1 unit Handphone OPPO RENO 2F warna sky white yang merupakan hasil pencurian, atas suruhan Iskandar, tersangka menyetujui yang nantinya uang hasil penjualan Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White tersebut akan digunakan untuk kegiatan malam tahun baru oleh Iskandar, dan tersangka Zulkifli.
Perbuatan tersangka
diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.
Atas perkara tersebut
kemudian oleh Jaksa Alan Aditya, SH, dan Widi Sulistyo, SH, sebagai fasilitator
Kejari Sambas sesuai dengan Sprint Kajari Sambas Nomor :
PRINT-28/O.1.11/Eoh.2/02/2022 untuk dilakukan mediasi perdamaian, kedua belah
pihak yaitu tersangka Zulkifli dan korban Krisna menandatangani berita acara
perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan
perbuatannya.
Dalam kesempatan
tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan berkaitan dengan
penanganan perkara ini Jaksa dapat melaksanakan sebagaimana dengan petunjuk
pimpinan, dan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum
menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas
kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan
stigma negatif dan tidak membuat masalah ini semakin runyam.
Dengan demikian sampai
dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan
Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara
tindak pidana percobaan pencurian, Kejari Landak, perkara penganiayaan, Kejari
Sekadau perkara KDRT, Kejari Sanggau 2 perkara, perkara pertolongan jahat/penadahan
dan percobaan pencurian dan Kejari Sambas, perkara tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk ke depannya,” ungkap Dr. Masyhudi, SH, MH. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar