Elvin Junaidi |
Sehingga pihak yang
berwenang diantaranya sebagai fasilitator sarana dan prasarana dan angkutan
jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, dan sebagai penegak peraturan
daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan telah
beberapa kali menegurnya namun pihak bengkel seakan tidak bergeming.
Dihubungi terkait soal
bengkel tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi yang
belum lama dirotasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT)
Kota Balikpapan, Selasa (22/02/2022) mengatakan, bahwa menurut tugas pokok dan
fungsi Dinas Perhubungan pihaknya sebagai fasilitator sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan telah sesuai dengan memberikan rambu lalu lintas
(tanda peringatan) di depan bengkel tersebut.
Namun terkait adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bengkel seharusnya diselesaikan oleh
pihak lain yang berhubungan dengan pelanggaran yang paling tepat, yakni oleh Kepolisian
sebagai penegakan hukum.
“Sesuai dengan UU Lalu
Lintas No. 22 Tahun 2009, seharusnya pelanggaran diselesaikan oleh pihak Kepolisian
dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan,” ungkapnya.
“Kami Dinas Perhubungan
sebagai penyedia di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
hanya memberikan rambu sebagai petunjuk sesuai kondisi lapangan,” tambahnya.
Terkait bakal adanya
tim gabungan dari beberapa instansi yang akan dilakukan penertiban terhadap
bengkel tersebut, pihaknya sangat setuju. Karena dengan tindakan tersebut
setidaknya dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih terarah.
“Kami sangat setuju adanya penertiban dengan melibatkan instansi lain yang berwenang. Sehingga kondisi dapat diselesaikan dengan lebih baik dan terarah,” pungkasnya. (Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar