PONTIANAK - wartaexpress.com - Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Yulius Sigit K, SH, MH, bersama Kasi Oharda Aan, SH, MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 14 Februari 2022 telah
dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat.
Tersangka dan korban, Drs. H. Gusti Arman, SE, M.Si, menyetujui upaya
perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses
perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Perkara tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di halaman Keraton Surya Negara, tersangka menghampiri korban yang merupakan Raja Keraton Surya Negara Sanggau yang sedang istirahat dan meneriakan, bahwa kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak lagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal di situ adalah tersangka. Korban tidak menanggapi hal tersebut, kemudian tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah korban. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas perkara tersebut
kemudian oleh Jaksa Freddi Wiryawan, SH, dan Agus Supriyanto, SH, MH, sebagai
fasilitator Kejari Sanggau melaksanakan mediasi untuk mendamaikan pihak tersangka
dan korban tersebut dan akhirnya mediasi tersebut berhasil sehingga terjadinya
kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara
perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan
perbuatannya.
Dalam kesempatan
tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH, menyampaikan, bahwa perkara
pemukulan yang menyebabkan luka pada korban ini merupakan perkara yang
sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan
perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat
tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh
masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
Dengan demikian sampai
dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan
Restorative Justice sebanyak empat perkara, diantaranya perkara tindak pidana percobaan
pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga dari Kejari Sekadau dan perkara tindak pidana kekerasan dengan pemukulan
dari Kejari Sanggau.
“Dan kita akan terus
mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara
Restorative Justice untuk ke depannya,” ungkap Dr. Masyhudi, SH, MH.
Menanggapi paparan dari
Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana
mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari
Sanggau. Bahwa kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat.
Adanya asas
opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat
tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau
didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana
tersebut hilang dengan adanya restorative justice. Kedepan penegakkan hukum
tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan
hati nurani dan kemashalatan masyarakat.
Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar