JAKARTA - wartaexpress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga Anti Rusuh ini,
harus terus berani dan tegas dalama menyikapi persoalan yang mengarah pada
praktek korupsi, mulai dari lapisan pejabat kelas menengah sampai pejabat
tinggi negara.
Ikatan Mahasiswa Peduli
Hukum (Impuh), melihat ada oknum pejabat yang merasa kebal hukum dan harus
diadili oleh KPK, sehingga kami perlu melakukan demonstrasi secara damai untuk
mendesak KPK melakukan tindak lanjut terhadap oknum tersebut.
Aksi damai ini, dikordinatori
oleh Budiman sebagai orang yang akan membawa 100 mahasiswa untuk berdiri di
depan KPK menyampaikan aspirasi.
“Pada dasarnya, lembaga
hukum harus tetap menegakkan hukum sesuai tupoksinya, jadi kami hadir di sini
sebagai wujud kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap kasus korupsi yang
merugikan bangsa dan negara,” ujar Budiman, Korlap Aksi.
Dalam pernyataan lain,
Budiman menjelaskan, bahwa aksi kali ini lebih ditendensikan kepada salah satu
mantan Menteri Perdagangan yang diduga melakukan praktek korupsi pada tahun
2018-2019 terkait Gula Kristal.
“Jadi memang, kita
meminta KPK tindaklanjuti kasus tersebut, kan KPK sudah memanggil berkali-kali
kasus ini, lanjutkan dong jangan dibiarkan saja,” lanjut Budiman.
Kasus dugaan korupsi
terhadap mantan Mendag tersebut yakni Enggartiasto Lukita memang sempat heboh
sehingga Presiden Joko Widodo meresufle Enggar. KPK juga sudah berkali-kali
memanggil Enggar terkait kasus Gula Kristal tersebut.
“Kasus Mantan Mendag
ini harus dilanjutkan sebab kita ini Negara Hukum tidak bisa ada orang yang
merasa kebal hukum. Oleh sebab itu, kami di sini meminta KPK usut terus dan
panggil sampai tuntas kasus ini. Jangan sampai karena ada dukungan kuat dari politik,
KPK lantas kehilangan power,” tutup Budiman.
Sebagai info tambahan, bahwa KPK telah memanggil mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali, namun tidak juga Enggar memenuhi panggilan tersebut. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar