SERANG - wartaexpress.com - Mengaku bujangan, MIF alias Emip (41) memperdaya RT (41) janda warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang dikenalnya melalui akun Facebook.
Pelaku warga Desa
Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menjanjikan akan menikahi namun
belakangan pelaku yang ternyata memiliki anak dan isteri ini menggasak motor
Honda Vario serta handphone korban.
Setelah dilaporkan ke
Mapolres Serang, pelaku yang mengaku anggota LSM lokal ini ditangkap Tim
Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di simpang lampu merah
Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2) sore.
Diperoleh keterangan, bahwa
korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Setelah beberapa hari intens
berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya.
Setelah janjian, Minggu
(13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari
rumah korban. Setelah tiba dan berbincang, kepada korban, pelaku mengaku
bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban.
Untuk meyakini jika
dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban,
maksudnya agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.
Sebagai wanita
berstatus janda, ajakan itu diiyakan korban, terlebih pria yang menjanjikan
akan menikahinya ini telah menyerahkan gaji meski baru sebatas kartu ATM.
Usai ngobrol, sekitar
pukul 19.00, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan. Lantaran lelaki
yang dikenalnya ini serius akan menikahi, korban mengikuti ajakan pelaku.
Pelaku dan korban
kemudian mampir ke mini market di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten
Serang. Namun di parkiran, pelaku mengatakan ingin membeli jus buah dan
menyuruh korban untuk berbelanja.
Tanpa curiga, korban
masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard. Setelah berbelanja,
korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan
menikahi serta motor miliknya sudah tidak ada.
Untuk menelepon,
handphonenya ada di motor dan korban akhirnya menunggu. Lantaran tidak kunjung
datang dan tersadar telah jadi korban penipuan RT akhirnya memutuskan untuk
melaporkan kasus tipu gelap tersebut ke Mapolsek Ciruas.
Kapolres Serang, AKBP Yudha
Satria saat konfirmasi membenarkan jika Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim
Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Ipda Iwan Rudini berhasil menangkap tersangka
MIF alias Emip.
"Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP. Untuk motor Honda Vario yang dibawa pelaku sudah ditemukan di rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang," terang Kapolres, Kamis (24/2/2022). (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar