Bobby Nelwan S, Kasubag Sumbangan Wajib & Humas Jasa Raharja Kaltim
BALIKPAPAN - wartaexpress.com
- Tanggungan
asuransi kecelakaan lalu lintas angkutan umum jalan raya menjadi kewajiban
pihak Jasa Raharja, jika ada laporan dan kejadian perkara yang kemudian diklaim
oleh pihak korban melalui laporan pihak Kepolisian.
Besaran klaim
tergantung kondisi kecelakaan baik meninggal dunia maupun cacat tetap. Semua
mendapat asuransi sesuai aturan yang diatur oleh UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No
17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Demikian halnya, para
korban tragedi turunan Lampu Lalu Lintas (Traffick Light) Muara Rapak pada
beberapa waktu lalu, dijamin PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur di Balikpapan.
Empat korban yang meninggal dunia dan 34 yang dirawat di sejumlah rumah sakit
(RS) menjadi tanggungan PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur.
Demikian dikatakan
Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Hubungan Masyarakat (SW Humas) PT. Jasa
Raharja Kalimantan Timur, Bobby Nelwan S, pada media ini, Senin (14/2/2022).
“Untuk empat korban
yang meninggal dunia tiga orang warga luar Balikpapan dan satu orang warga
Balikpapan, masing-masing menerima asuransi kecelakaan sebesar 50 juta rupiah.
Pembayarannya diberikan kepada keluarga masing-masing," terang Boby
Nelwan.
Dijelaskan Bobby
Nelwan, bahwa untuk 34 korban yang mengalami luka ringan maupun berat, dirawat
di rumah sakit sampai sembuh dan biaya pengobatannya dijamin oleh Jasa Raharja.
“Maksimal jaminan
pengobatan tiap orang 20 juta rupiah, namun jika biaya pengobatannya ada yang
lebih dari 20 juta, maka klaim kelebihan biayanya tersebut bisa diajukan kepada
pihak BPJS Kesehatan," ungkap Bobby Nelwan yang mengaku asal Surabaya,
Jawa Timur.
"Misalnya ada yang
biayanya 21 juta, maka yang satu jutanya bisa diklaim ke pihak BPJS
Kesehatan," ujarrnya.
Terkait berapa jumlah
klaim dari para korban lakalantas di Muara Rapak tersebut, Bobby Nelwan belum
bisa menyebut jumlah keseluruhan biaya untuk 34 korban tersebut. Namun untuk 4
korban yang meninggal dunia sudah pasti yakni 200 juta rupiah.
Disinggung jika di antara 34 korban yang menderita luka ringan maupun berat ada yang mengalami cedera tetap, maka dapat melakukan klaim kepada pihak PT. Jasa Raharja. "Bagi 34 korban yang dirawat jika ada yang mengalami cacat tetap, bisa mengajukan klaim setelah satu tahun dari kejadiannya kepada Jasa Raharja," pungkasnya. (Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar