Selasa, 30 April 2019

Terkait Anggaran ADD, Pemuda Labuhanbatu Selatan Geruduk Kantor Camat Kotapinang


LABUSEL - wartaekspres.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan datangi Kantor Camat Kotapinang, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (29/04), terkait anggaran ADD yang diduga sekarang kepala desa rata-rata sudah mempunyai mobil pribadi sejak adanya ADD.
Massa menuntut agar Camat Kecamatan Kotapinang Mukti Ali S. dapat memeriksa atau melihat kinerja aparatur kepala desa yang ada di Kecamatan Kotapinang terkait dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga untuk itu pengunjuk rasa mengajak Camat Kotapinang untuk bergandengan tangan dalam melakukan cross-check di setiap desa yang ada di Kotapinang.
Dalam orasinya yang disampaikan koordinator aksi, Yazid Alvaro, "mari bersama-sama membangun Kotapinang, untuk itu kami akan Mengawasi jalannya pembangunan pembangunan desa yang dananya lewat ADD, dan jika ada kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan kami akan laporkan".
Yazid juga mengatakan, bahwa saat ini kami melihat banyaknya dugaan terkait dengan pekerjaan pekerjaan Didesa yang tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan oleh sejumlah Desa dikecamatan Kotapinang, kami juga telah melaporkan kepada pihak berwajib namun apa yang terjadi, apakah keadilan sudah hilang di negeri tercinta ini. “Apakah pekerjaan kami dibuang begitu saja, untuk itu kami harapkan kepada bapak camat agar dapat menerima aspirasi kami," ungkap Yazid.
Pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan menuntut : 1. Meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kotapinang dan sebelumnya telah kami laporkan. 2. Diminta kepada penegak hukum untuk tidak lemah dalam menangani kasus tersebut. 3. Meminta kepada penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap desa tersebut.
4. Meminta kepada penegak hukum untuk check and richek ke desa-desa di Kotapinang. 5. Meminta kepada Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan perintah Kapolri tentang pengawalan desa. 6. Meminta kepada Camat Kotapinang untuk mundur dari jabatan.
Lanjut Yazid Alvaro menjelaskan dalam oratornya di depan Kantor Camat Kotapinang. Sesuai amanat UUD Nomor 9 Tahun 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UUD Nomor 14 Tahun 2006 yentang keterbukaan informasi publik serta UUD 31 Tahun 1999 Pasal 41 tentang peran masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Hari ini kami datang untuk meminta kejelasan kepada Pak Camat Kotapinang Mukti Ali S terkait indikasi korupsi enam desa yang ada di wilayah kerjanya,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Camat Kotapinang Mukti Ali, menyambut baik perwakilan pengunjuk rasa di ruang kerjanya. Mukti Ali mengatakan, melalui Abdi A Siregar Kepala Seksi PMD menjelaskan, bahwa penandatanganan pencairan administrasi ADD kami berdasarkan khusus Permenkeu 193 tentang syarat-syarat pencairan semua melalui tahap demi tahap. “Namun begitupun tidak tertutup kemungkinan kalau ada kejanggalan silahkan lapor ke pihak yang berwajib,” jelas Abdi.
Tidak puas dengan jawaban yang didapat pergerakan Pemuda Labuhanbatu Selatan tersebut melanjutkan demonya ke Kejari Labusel, Jalan Istana.
Yakzid menjelaskan, adapun enam desa yang diduga anggarannya dikorupsi adalah Desa Sisumut, Sei Rumbiya, Nagodang, Mampang, Hadundung, dan Desa Normarak,"  jelasnya. (Hendra Sitorus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....