SANGGAU – wartaekspres.com - Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara
Sakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 12.240
batang rokok dan seratus botol miras ilegal. Rokok dan miras tersebut berasal
dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di
perbatasan Kabupaten Sanggau.
Tersebut disampaikan
Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di
Entikong, Kabupaten Sanggau melalui rilis tertulisnya kepada awak media, Jumat
(26/4/19).
Dijelaskannya, bahwa upaya
penyelundupan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas bermula saat personel
Satgas Pamtas melaksanakan patroli rutin, ada masyarakat yang mengendarai motor
melewati jalur tidak resmi. Saat akan dihentikan pemilik kendaraan justru
melarikan diri dan meninggalkan bawaannya begitu saja.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan diketahui membawa rokok sejumlah lebih kurang 12.240
batang kemudian ada minuman keras juga, yang selanjutnya barang tersebut
diamankan oleh tim patroli," jelas Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns.
Diduga barang-barang
tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali
di daerah sekitar Kecamatan Entikong.
Menyikapi kejadian
tersebut, Dansatgas Pamtas menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengintensifkan
pengawasan dan pemeriksaan lintas batas terutama di jalur-jalur tikus yang
sering digunakan masyarakat melintas batas negara. Selain itu, Yonif Mekanis
643/Wns juga akan mempertebal kekuatan personel di jalur tikus yang memiliki
frekuensi perlintasan orang cukup tinggi.
"Pengamanan
tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan Patroli kemudian juga akan
disiapkan Pos Dalduk dan personel di perbatasan Segumon dan Guna Banir. Kita
juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi
masyarakat supaya membawa barang dengan prosedur resmi di jalur yang sudah
disiapkan pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, untuk
barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Entikong untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. “Untuk kerugian negara akibat penyelundupan ini
masih dalam penghitungan Bea Cukai Entikong,” pungkas Dansatgas Pamtas Yonif
Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar