BOGOR – wartaekspres.com - Kepala Badan
Keamanan Laut Laksdya Bakamla A. Taufiq R. mengisi sesi kuliah umum yang
diikuti ratusan mahasiswa Universitas Pertahanan dari berbagai fakultas, di
Auditorium Kampus Unhan, Kawasan IPSC Sentul, Bogor, Selasa (23/04/2019).
Sebelumnya, kedatangan Kepala Bakamla diterima dengan hangat oleh Wakil
Rektor I Bidang Akademik & Kemahasiswaan Mayjen TNI Sudibyo, SE, DSS, M.Si,
Wakil Rektor II Bidang Akademik & Kemahasiswaan Mayjen TNI Lasmono, M.Si
(Han),Wakil Rektor III Bidang Kerjasama Kelembagaan di Ruang Tamu Rektor Unhan.
Mewakili Rektor Unhan Letnan Jenderal TNI Dr. Tri Legionosuko, S.IP, M.AP,
dalam pembukaan kuliah umum tersebut, Mayjen Sudibyo menyampaikan rasa
terimakasih dan penghargaannya atas kehadiran Laskdya Bakamla Taufiq untuk
mengisi kuliah umum. Adapun tema yang dibawakan yaitu Kompleksitas Tugas
Bakamla dalam memgemban Fungsi Coast Guard di Indonesia. Sebanyak 268 Mahasiswa
hadir mengikuti sesi kuliah umum itu, yang berasal dari 4 Fakuktas yaitu
Strategi Pertahanan, Manajemen Pertahanan, Keamanan Nasional dan Teknologi
Pertahanan.
Mengawali kuliah pagi itu, Laksdya Taufiq membeberkan tentang karakteristik
wilayah NKRI, Regulasi penegakan Hukum di Laut Indonesia, Coast Guard Of Indonesia,
dan Strategi Maritim Indonesia.
Dijelaskannya tentang regulasi Penegakan Hukum di Indonesia dalam kaitannya
dengan Bakamla yang bersifat Single Agency Multi Task, yakni satu instansi
namun dengan tugas beragam. Dikatakannya, saat ini terdapat lebih kurang 26
Undang-Undang, dengan 11 instansi memiliki kewenangan di laut sehingga
dibutuhkan keterpaduan antar instansi.
Adapun Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard telah diamanatkan dalam Surat
Seskab No. B.551/Seskab/9/2015 tanggal 30 September 2015 yang berisi tentang
Arahan Presiden untuk mengembangkan Bakamla agar dapat melaksanakan fungsi
Coast Guard. Sebagai Indonesian Coast Guard, Bakamla memiliki tugas Universal
yaitu sebagai penjaga keselamatan laut (Maritime Safety), penjaga keamanan laut
(Maritime Security) dan juga sebagai komponen cadangan pertahanan dalam aspek
maritim (Maritime Defence).
Kemudian dibeberkannya pula tentang UU 32/2014 Pasal 59 ayat 3, dimana
Bakamla dibentuk dalam rangka penegakan Hukum di Wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Selanjutnya tentang strategi maritime,
Laksdya Taufiq menjelaskan tentang faktor-faktor penentu strategi maritim
Indonesia, yaitu tantangan Poros Maritim Dunia, Maritime Domain Awareness
(MDA), serta Perdagangan laut dan Keamanan Energi.
“Kebanggaan seorang prajurit bukan pada pangkat, jabatan atau kedudukan,
melainkan bila berfungsi sebagai prajurit dimanapun di tugaskan,” ujar Laksdya
Bakamla Taufiq.
Turut hadir mendampingi Kepala Bakamla yaitu Plh. Direktur Kerjasama
Kolonel Bakamla Salim, Kasubbag TU Kepala Letkol Bakamla Ridwansyah, dan
seluruh jajaran pejabat di lingkungan Unhan dari Eselon I, II, III dan IV. (Humas Bakamla)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar