Selasa, 30 November 2021

Buruh Banten Kembali Berdemo Tuntut UMK Naik 10-13,5 Persen Ancam Mogok Kerja Besar-besaran


SERANG - wartaexpress.com -
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Serang, Selasa (30/11-2021), kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Banten, di kawasan Pusat Pemerintahan Prov. Banten (KP3B) Curug, Kota Serang. Aksi untuk yang ke sekian kali ini, tetap pada tuntutan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2022, sebesar 10-13,5 persen.

Massa buruh bergerak dimulai dengan iring-iringan ribuan kenderaan roda dua dari kawasan industri Kecamatan Jawilan, Cikande, dan Modern, berjalan dibagi 3 gelombang keberangkatan menuju Kantor Gubernur Banten, kelancaran arus lalu lintas yang dikawal oleh petugas keamanan aparat Kepolisian berjalan lancar dan tertib.

Pantauan di lapangan, tampak seluruh pabrik yang berada di pinggir Jalan Raya Cikande-Ciruas telah menyiapkan di depan pintu gerbang masing-masing ratusan perwakilan telah standby untuk bergabung.

Di PT. Nikomas Gemilang Tambak Kibin, misalnya, bukan saja perwakilan buruh yang menjadi terkonsentrasi di depan pabrik. Puluhan warga sekitar, kalangan supir angkutan umum, pedagang, warga dari Desa Kibin, Tambak, Cijeruk dan anggota ormas kemasyarakatan yang ada seperti Komunitas Anduk Merah Indonesia (Kami), TTKDH dan ormas lainnya datang melihat situasi di tengah ribuan massa buruh turun ke jalan mengular bergerak menuju Kantor Gubernur Banten.

Warga masyarakat yang menyaksikan di pinggir jalan raya terlihat turut membantu melancarkan jalannya gelombang massa besar buruh melintas berkendraan roda dua dan dikawal mobil komando buruh, pengawalan petugas lalu lintas Polres Serang dan Polsek Cikande.

Danang, Humas PT. Nikomas Gemilang, di ruangannya mengakui, bahwa perusahaannya mengirimkan sebanyak 400 orang perwakilan ikut melakukan aksi mewakili serikat pekerja perusahaan.

Di tegaskan Danang, warga yang terkonsentrasi di depan gerbang Pos Security, adalah warga masyarakat yang ingin menyaksikan gelombang massa buruh yang melintas di sepanjang jalan raya Kibin-Tambak.

”Warga yang terlihat di depan pintu gerbang dan sepanjang jalan, mereka warga setempat datang ingin melihat dari dekat iring-iringan ribuan massa buruh itu, membantu kelancaran arus lalu lintas khususnya wilayah jalan raya sepanjang Kibin-Tambak, tempat mereka (warga) beraktifitas sehari-harinya,” tandas Danang.

Di KP3B Curug, Kota Serang, Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim, tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022.

"Dengan PP36, kami berharap jangan dijadikan satu-satunya acuan untuk menentukan UMK 2022. Kami menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 hingga 13,5 persen,” seru Intan dalam orasinya di lokasi KP3B, Selasa (30/11).

Lebih lanjut Intan mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah inskonstitusional bersyarat. "Putusan MK adalah salah satunya bahwa Peraturan Pemerintah yang ada, tidak sesuai harusnya ditangguhkan," ujar Intan.

"Ini menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konfrensi pers kemarin. Maka dari itu, kami tetap menuntut UMK 2022 itu dikabulkan kenaikan upah 10 sampai 13,5 persen," serunya.

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak diakomodir, maka buruh akan melakukan upaya hukum ke PTUN. Selain itu, kami juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih banyak massanya dan mogok kerja massal.

“Secara konstitusi kami akan tempuh PTUN atau mem-PTUN-kan Gubernur jika tidak sesuai harapan, kami akan kembali melakukan aksi turun ke jalan bahkan bila perlu melakukan aksi mogok, demo lagi dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi," tegas Intan.

Sekedar diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim, mempersilahkan serikat buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Wahidin menegaskan akan tetap menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Wahidin. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....