PONOROGO - wartaexpress.com - Kepolisian Sektor Sooko, Polres Ponorogo, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku illegal logging Kayu Sono di depan warung kopi Lingkungan Biting, Dukuh Gunung Thukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/11/2021).
Kedua terduga pelaku illegal
logging tersebut berinisial DS (27), warga Dukuh Bringin, RT.01/RW.07, Desa
Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dan AR (36), warga Dukuh
Tosari, RT.02/RW.07, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten
Tulungagung.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku DS dan AR diantaranya 10 batang kayu Sono berbagai ukuran, mobil Mitsubishi L300 dan 2 buah gergaji tarik panjang 110 cm.
Disampaikan Kapolsek
Sooko, Iptu Badri, bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021, sekira
pukul 23.45 WIB, Polsek Sooko bersama-sama pihak Perhutani melaksanakan patroli
gabungan di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko.
Selanjutnya tanggal 23
November 2021, sekira pukul 01.30 WIB, mendapatkan informasi terdapat mobil
Mitsubishi L300 warna coklat tua yang terparkir di pinggir jalan, tepatnya di
depan warung kopi Lingkungan Biting, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Ponorogo.
"Mencurigai
keberadaan mobil tersebut, patroli gabungan Polsek Sooko dan Perhutani
mendekati mobil dan melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku terkait
surat ijin kepemilikan kayu Sono yang dibawanya tersebut," ujarnya.
Iptu Baderi
menjelaskan, bahwa dikarenakan tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan
kayu, selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga pelaku yakni DS dan AR
beserta barang bukti ke Mapolsek Sooko untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin atau tidak dilengkapi surat yang sah. Dan atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 5.373.000," pungkasnya. (Ekosetiyo Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar