PONTIANAK - wartaexpress.com - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.IK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).
Pelaksanaan upacara
PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga
dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, S.IK, MH, Pju,
Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri
personil yang bersangkutan (in absentia).
Dalam amanatnya,
Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.IK, menyampaikan, bahwa dilakukan
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan
Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi
Yandi.
Lebih lanjut,
Kapolresta Pontianak Kota, menyatakan, bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap
personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang
melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat.
"Pada hari ini
telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu
orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi,
karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal
11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," terang Kapolresta
Andi Herindra.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.IK, dalam amanatnya juga menyampaikan, bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar