NATUNA - wartaexpress.com - Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, S.IK, MH, hadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana hasil tangkapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Kegiatan pemusnahan dari periode 2019 ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jl. Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur dan dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Danlanal Ranai, PSDKP, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Ketua LAM Natuna dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Natuna,
Imam MS Sidabutar, SH, MH, mengatakan, bahwa sedikitnya terdapat 45 perkara barang
bukti (Barbuk) yang dimusnahkan pihaknya. Dari 45 perkara itu dengan rincian 28
perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban
umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana
terhadap orang atau benda (Oharda).
“45 perkara yang terdiri dari barang bukti narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda),” ujar Kajari Natuna.
Kapolres Natuna, AKBP
Iwan Ariyandhy, S.IK, MH, menuturkan, bahwa sebagai bagian dari sistem
penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya
sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat
selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Natuna.
“Sinergitas antar
aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat
membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait
dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres Natuna.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Natuna bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti, baik dengan cara diblender maupun dibakar dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. (Yanto/Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar