SAMBAS - wartaexpress.com - Pada hari Rabu (24/11/2021) pukul 07.30 Wib bertempat di halaman Kantor Mapolres Sambas telah berlangsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap satu personil Polres Sambas.
Upacara dihadiri oleh
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.IK, selaku Inspektur Upacara, Waka Polres
Sambas Kompol Eko Mardianto, S.IK, MH, para pejabat utama Polres Sambas dan anggota
Polres Sambas.
Satu personil Polres
Sambas yang dilakukan PTDH tersebut adalah Bripda FR berdasarkan Keputusan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Kep/524/X/2021 tanggal 27
Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Pelanggaran
yang dilakukan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf A, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.1 Tahun 2003.
Dalam amanatnya Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.IK menyampaikan, bahwa upacara pelepasan atribut dinas Polri terhadap personil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri. PTDH dilakukan karena Personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu Disersi. Sanksi PTDH ini semoga bisa dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar