Senin, 22 November 2021

Bupati Serang Resmi Lantik 144 Kades


SERANG - wartaexpress.com -
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (22/11-2021) resmi melantik sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak Kab. Serang, Prov. Banten, pada 31 Oktober 2021 lalu. Pelantikan Kades priode 2021-2027, ini dilakukan di halaman Pendopo Bupati Serang.

Bupati dalam pengarahannya, usai melakukan pelantikan, mengharapkan, para Kades yang sudah dilantik hari ini, diminta untuk dapat merangkul seluruh elemen masyarakatnya, tidak ada lagi yang berbeda semua sudah usai, beda pilihan, apalagi terhadap para calon yang kalah, tidak ada lagi istilah kalah, semua sudah menang untuk satu tujuan membangun kemajuan desa.

”Setelah pelantikan ini, saya meminta Kepala Desa harus mampu merangkul semua masyarakatnya, tidak ada lagi perbedaan semua harus bersatu untuk membangun desa demi kemajuan bersama di desa,” tandasnya.

Bupati menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan Kades di desanya masing-masing, yang pertama yang harus dilakukan adalah terkait konsolidasi di desanya. Karena bagaimana pun diantara warga mungkin sempat terpecah.

“Jadi Kades harus mampu merangkul kembali yang kemarin berbeda paham atau berbeda pilihan, mulai hari ini harus bisa merangkul masyarakat dan para calon yang kalah. Kalau masih terpecah-pecah pembangunan bisa tersendat," ujarnya.

Yang tidak kalah penting juga, kata Bupati, berharap kepala desa yang baru dilantik untuk tidak serta merta mengganti perangkat desa. Sebab, jika diganti begitu saja akan mengganggu terhadap keuangan di desa. Perangkat desa ini hasil dilatih oleh kami, jadi kalau diganti serta merta begitu saja, ini akan bahaya. Bupati juga mendorong kepala desa untuk mengejar target vaksinasi semaksimal mungkin.

“Kepala Desa harus ikut menyukseskan program vaksinasi yang sedang digencarkan pemerintah supaya sampai akhir tahun nanti kita sudah bisa mencapai 70 persen dari jumlah penduduk,” harapnya.

“Soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), para kades diberi waktu tiga bulan untuk menyiapkannya menjadi acuan untuk pembangunan di desanya,” tambah Tatu.

Sementara Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Serang, Rudi Suhartanto, mengatakan, bahwa pasca pelantikan hari ini para Kades harus konsolidasi dengan semua perangkatnya dan BPDnya untuk mempersiapkan penyusunan RPJMDes.

"Untuk itu harus memakai Musyawarah Desa, nanti kepala desa harus membentuk tim penyusun, dan sudah jadi rancangan, langsung melaksanakan Musdes tentang RPJMDes, dan diminta selambat-lambatnya Pebruari 2022 pertanggal 22 itu harus sudah mengesahkan RPJMDesnya," ungkap Rudi.

Dalam Pilkades serentak pada 31 Oktober 2021 masih ada 13 desa yang bersengketa yang ikut dalam acara pelantikan. "Untuk yang masih bersengketa dan menempuh jalur hukum, silahkan dan nanti hasil pengadilan seperti apa kita ikuti," kata Bupati, usai melantik calon kades terpilih.

Ditegaskannya, bahwa Pelantikan Kades terpilih hari ini, bukan berarti menutup pihak yang mengajukan sengketa Pilkades untuk berproses ke pengadilan. Pemkab Serang tetap akan mengikuti prosedur yang ada serta menghormati keputusan pengadilan. "Jadi pelantikan ini tidak menutup jalur untuk ke meneruskan gugatan ke Pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Rudy Suhartanto menegaskan terkait adanya calon Kades yang kalah mengajukan sengketa Pilkades, dipersilahkan untuk tetap melanjutkan prosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Silakan ajukan ke PTUN," katanya.

Namun demikian, kata Rudi, pengajuan sengketa Pilkades yang masih berproses, tidak dapat menghalangi proses pelantikan yang berlangsung hari ini. Tetapi nanti tergantung dari hasil PTUN. “Kalau Pemerintah Daerah kalah berarti nanti desa yang diajukan yang kalah itu, biasanya, Hakim Pengadilan meminta untuk segera memberhentikan Kades yang bersangkutan, selanjutnya akan dikeluarkan SK Bupati mengenai pemberhentian kepala desa yang bersangkutan, dengan catatan pihak penggugat menang di PTUN,” pungkas, Rudi Suhartanto. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....