SERANG - wartaexpress.com - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (22/11-2021) resmi melantik sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kab. Serang, Prov. Banten, pada 31 Oktober 2021 lalu. Pelantikan Kades priode 2021-2027, ini dilakukan di halaman Pendopo Bupati Serang.
Bupati dalam pengarahannya,
usai melakukan pelantikan, mengharapkan, para Kades yang sudah dilantik hari
ini, diminta untuk dapat merangkul seluruh elemen masyarakatnya, tidak ada lagi
yang berbeda semua sudah usai, beda pilihan, apalagi terhadap para calon yang
kalah, tidak ada lagi istilah kalah, semua sudah menang untuk satu tujuan
membangun kemajuan desa.
”Setelah pelantikan
ini, saya meminta Kepala Desa harus mampu merangkul semua masyarakatnya, tidak
ada lagi perbedaan semua harus bersatu untuk membangun desa demi kemajuan
bersama di desa,” tandasnya.
Bupati menyampaikan
beberapa hal yang harus dilakukan Kades di desanya masing-masing, yang pertama
yang harus dilakukan adalah terkait konsolidasi di desanya. Karena bagaimana
pun diantara warga mungkin sempat terpecah.
“Jadi Kades harus mampu
merangkul kembali yang kemarin berbeda paham atau berbeda pilihan, mulai hari
ini harus bisa merangkul masyarakat dan para calon yang kalah. Kalau masih
terpecah-pecah pembangunan bisa tersendat," ujarnya.
Yang tidak kalah penting juga, kata Bupati, berharap kepala desa yang baru dilantik untuk tidak serta merta mengganti perangkat desa. Sebab, jika diganti begitu saja akan mengganggu terhadap keuangan di desa. Perangkat desa ini hasil dilatih oleh kami, jadi kalau diganti serta merta begitu saja, ini akan bahaya. Bupati juga mendorong kepala desa untuk mengejar target vaksinasi semaksimal mungkin.
“Kepala Desa harus ikut
menyukseskan program vaksinasi yang sedang digencarkan pemerintah supaya sampai
akhir tahun nanti kita sudah bisa mencapai 70 persen dari jumlah penduduk,” harapnya.
“Soal Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), para kades diberi waktu tiga bulan
untuk menyiapkannya menjadi acuan untuk pembangunan di desanya,” tambah Tatu.
Sementara Kepala Dinas
Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Serang, Rudi Suhartanto,
mengatakan, bahwa pasca pelantikan hari ini para Kades harus konsolidasi dengan
semua perangkatnya dan BPDnya untuk mempersiapkan penyusunan RPJMDes.
"Untuk itu harus
memakai Musyawarah Desa, nanti kepala desa harus membentuk tim penyusun, dan
sudah jadi rancangan, langsung melaksanakan Musdes tentang RPJMDes, dan diminta
selambat-lambatnya Pebruari 2022 pertanggal 22 itu harus sudah mengesahkan
RPJMDesnya," ungkap Rudi.
Dalam Pilkades serentak
pada 31 Oktober 2021 masih ada 13 desa yang bersengketa yang ikut dalam acara
pelantikan. "Untuk yang masih bersengketa dan menempuh jalur hukum,
silahkan dan nanti hasil pengadilan seperti apa kita ikuti," kata Bupati,
usai melantik calon kades terpilih.
Ditegaskannya, bahwa
Pelantikan Kades terpilih hari ini, bukan berarti menutup pihak yang mengajukan
sengketa Pilkades untuk berproses ke pengadilan. Pemkab Serang tetap akan
mengikuti prosedur yang ada serta menghormati keputusan pengadilan. "Jadi
pelantikan ini tidak menutup jalur untuk ke meneruskan gugatan ke Pengadilan,”
imbuhnya.
Sementara itu, Rudy
Suhartanto menegaskan terkait adanya calon Kades yang kalah mengajukan sengketa
Pilkades, dipersilahkan untuk tetap melanjutkan prosesnya ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN). "Silakan ajukan ke PTUN," katanya.
Namun demikian, kata Rudi, pengajuan sengketa Pilkades yang masih berproses, tidak dapat menghalangi proses pelantikan yang berlangsung hari ini. Tetapi nanti tergantung dari hasil PTUN. “Kalau Pemerintah Daerah kalah berarti nanti desa yang diajukan yang kalah itu, biasanya, Hakim Pengadilan meminta untuk segera memberhentikan Kades yang bersangkutan, selanjutnya akan dikeluarkan SK Bupati mengenai pemberhentian kepala desa yang bersangkutan, dengan catatan pihak penggugat menang di PTUN,” pungkas, Rudi Suhartanto. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar