Jumat, 26 November 2021

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Level 3 Di Indonesia


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia. Mendagri juga melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak cuti. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka lonjakan kasus corona di Indonesia.

Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3 tersebut. "Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," jelas Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (25/11/2021).

Selain larangan cuti kepada PNS, ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, di antaranya adanya larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara perayaan Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan, dan mal serta larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah Pusat rencananya akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Edi mengatakan hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....