PONTIANAK - wartaexpress.com - Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia. Mendagri juga melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak cuti. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka lonjakan kasus corona di Indonesia.
Pemkot Pontianak akan
mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan cuti selama berlakunya
PPKM Level 3 tersebut. "Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor
62 Tahun 2021," jelas Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis (25/11/2021).
Selain larangan cuti
kepada PNS, ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun
2021, di antaranya adanya larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga,
larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara perayaan Old
and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan
kerumunan.
Larangan perayaan
Nataru di pusat perbelanjaan, dan mal serta larangan pesta perayaan dengan
kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku
mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah Pusat rencananya akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Edi mengatakan hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar