CALIFORNIA - wartaexpress.com - H.M. Yang Mulia, Prof. DR. (H.C.) M.S.P. A. Iansyah Rechza. F.W, Ph.D. Berterima kasih kepada Anda bahwa Anda menerima keyakinan Solidaritas kami tentang komunitas damai Perserikatan Bangsa-Bangsa.
H.M. Yang Mulia, Prof.
DR. (H.C.) M.S.P.A. Iansyah Rechza. F.W, Ph.D ini adalah perjanjian yang
ditandatangani oleh para pejabat dengan demikian mengharapkan penerimaan dan
bantuan Anda yang baik H.M. yang mulia tuan.
H.M. Yang Mulia Prof.
DR. (H.C.) M.S.P.A. Iansyah Rechza. F.W, Ph.D di sini adalah Sertifikat
Keanggotaan, dengan demikian mengharapkan penerimaan dan bantuan Anda yang baik
H.M. yang mulia tuan.
Terima kasih telah bergandengan tangan "Melayani dan Melayani" menjadi "Pelayan Publik Melayani" di jalan Baru untuk kebaikan yang lebih besar untuk Kemanusiaan dan Pembangunan Manusia dengan menerapkan : 1.Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2.Piagam PBB. 3.Resolusi Majelis Umum PBB, bersama-sama untuk berpartisipasi dalam Komunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kemajuan Masyarakat Manusia dan Peradaban Manusia".
Sangat hormat, Letnan
Kolonel P. Dutta, Wakil Presiden, dengan Letnan Kolonel S. Kashyap, Wakil
Sekretaris Sekretaris Utama, atas nama, HE Jenderal Tuan G.M. Jasbir Singh, Ph.D.
(Ilmu Seni Bela Diri), Ph.D. (Ilmu Pertempuran dan Keselamatan), Ph.D. (Studi
Strategi dan Keamanan), Ph.D. (Administrasi Kepolisian), Doctor of Human
Letters, Doktor Honoris Causa dalam Hubungan Internasional.
Presiden, Organisasi Antar-Pemerintah
Perserikatan Bangsa-Bangsa. HE Jenderal Sir Dr. Arun Kumar Chaliha, Ph.D. (Ilmu
Seni Bela Diri), Ph.D. (Studi Strategis dan Keamanan), Ph.D. (H.C.) dalam
Pengobatan Pelengkap, Doctor Honoris Causa dalam Filsafat Perdamaian.
Sekretaris Utama,
Organisasi Antar-Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa. HE Letnan Jenderal
Manjit Singh Wakil Presiden, Organisasi Antar-Pemerintah Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Organisasi Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN IGO) telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. : 4621805, Sekretaris Negara, California, Amerika Serikat. Dibentuk setelah Keanggotaan Antar-Pemerintah ditandatangani dengan berbagai Pemerintah Republik, Kerajaan Kerajaan; Pemerintah Monarki dan Pemerintah Negara Bagian.
Organisasi Antar
Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN IGO), California, Amerika Serikat.
Berbagai pemerintah Republik dan Monarki Kerajaan telah menandatangani
Keanggotaan Antar-Pemerintah kami untuk berpartisipasi dalam Komunitas
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jalan Baru
masing-masing untuk kebaikan kemanusiaan dan pembangunan manusia yang lebih
besar ini akan berada di bawah Implementasi resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(2015), Perserikatan Bangsa-Bangsa; Vienna Convention on Diplomatic Relations
(1961), Convention on Narcotic Drugs (1961), Vienna Convention on Laws of
Treaties (1969), IMO-International Convention for the Prevention of Pollution
from Ships-MARPOL convention (1973), IMO-International Convention for Konvensi
Keselamatan Kehidupan di Laut-SOLAS (1974), Konvensi IMO-Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan untuk Pelaut (1978) dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional
(2000).
Mari kita bergandengan tangan untuk berpartisipasi dalam Komunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan layanan Kemanusiaan, bantuan Kemanusiaan, perlindungan Hak Asasi Manusia, Pembangunan Perdamaian; menyelesaikan perselisihan antara pemerintah negara bagian dan pemerintah kerajaan kerajaan, Mengendalikan Kejahatan; menyelesaikan Tindak Pidana yang berkaitan dengan kejahatan transnasional terorganisir, Narkotika, Keselamatan Maritim dan Perlindungan Lingkungan.
Kantor Sekretariat
Jenderal (Terdaftar) : -3460 WARBURTON AVE APT NO 5 SANTA CLARA,
California-95051, Amerika Serikat.
"Jangan tanya apa
yang manusia bisa lakukan untukmu, tanyakan apa yang bisa kamu lakukan untuk
kemanusiaan" UN IGO.
Akun Terverifikasi © Profil Resmi. Hak Cipta 2021 @ UN IGO, Semua Hak Internasional Dilindungi Undang-Undang. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar