Selasa, 23 November 2021

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Polres Ponorogo Dengan Kantor Pertanahan Ponorogo


PONOROGO - wartaexpress.com -
Bertempat di Hall Hotel La Tiban, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kabupaten Ponorogo, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Polres Ponorogo dengan Kantor Pertanahan Ponorogo, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C.Wibowo, S.IK, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Tutik Agustiningsih, SH, M.Hum, Kabag Ops Polres Ponorogo, AKP Danang Prasmoko, Kasat Intelkam Polres Ponorogo, AKP Sudaroini, Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal, Kasat Binmas Polres Ponorogo, AKP Sunu Budi Harto dan Kasubag serta Kepala Seksi Kantor Pertanahanan Kabupaten Ponorogo.

Surat dengan Nomor : 57/PKS-35.02/XI/2021 tentang kerjasama di bidang Agraria/Pertanahan antara Polres Ponorogo dengan Kantor Pertanahan tersebut, ditandatangani oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Tutik Agustiningsih.

Dalam sambutannya, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, bahwa MoU antara Polres Ponorogo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo sudah direncanakan lama, namun baru bisa terselenggara karena padatnya kegiatan.

“Polres Ponorogo mendukung MoU ini dan semoga bisa bermanfaat, karena kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama sinergitas dan kolaborasi antar Instansi sesuai dengan arahan Kapolda Jatim untuk selalu komunikasi dengan Steakholder dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin komplek,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Tutik Agustiningsih berharap, dengan adanya MoU tersebut bisa terjalin kerjasama dan sinergitas. "Semoga dengan adanya MoU ini bisa terjalin kerjasama dan sinergitas, mewakili Pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Tutik Agustiningsih menjelaskan, bahwa saat ini permasalahan yang sering terjadi adalah pemilik sertifikat berganti nama, sehingga mengalami kesulitan administrasi dan adanya penerbitan sertifikat ganda dengan alasan hilang serta pemalsuan sertifikat.

“Dengan adanya MoU ini, maka jika ditemukan permasalahan yang mengarah kepada kasus Pidana akan kami serahkan ke pihak berwenang atau kepolisian, akan tetapi untuk permasalahan lain kami lebih ke mediasi,” jelasnya.

Usai acara penandatanganan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo tentang pencegahan kasus pidana dibidang pertanahan yang dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, PPAT, Ormas dan perangkat Desa/Kelurahan. (Ekosetiyo Budi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....