SERANG - wartaexpress.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memberikan Piagam Penghargaan kepada Dwi Prawiradijaya, Petugas Pintu Utama (P2U) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon, atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam charger Hp.
Pemberian piagam ini
dilaksanakan pasca press conference ungkap kasus penyelundupan sabu dalam
charger Hp di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (20/05).
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Niko Andreano mengatakan, bahwa Piagam Pengahrgaan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Nomor 18 tanggal 20 Mei 2022.
"Atas dedikasi dan
kinerjanya, Dwi Prawiradijaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika
jenis sabu yang akan dimasukkan ke dalam lingkungan Lapas Cilegon oleh warga
binaan melalui pihak luar," kata Niko Andreano.
Upaya penyelundupan
sabu dalam charger Hp menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dan
kedisiplinan Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon dalam menjalankan SOP pemeriksaan
tamu dan barang bawaan.
"Polda Banten
mengapresiasi dengan memberikan Piagam Penghargaan kepada Dwi Prawiradijaya
atas kedisiplinan menjalankan SOP di pintu utama Lapas Cilegon, sehingga
berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan
memanfaatkan pihak luar," lanjut Niko Andreano.
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Niko Andreano menekankan, agar upaya yang telah dilakukan oleh Dwi di Lapas Cilegon dapat memotivasi petugas Lapas lainnya untuk terus berdedikasi tinggi menjalankan SOP. "Kita optimis, melalui pengecekan yang ketat dan sesuai SOP, kita bisa reduksi peluang peredaran narkoba yang dilakukan warga binaan," tandasnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar