JAKARTA - wartaexpress.com - Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Kabareskrim Polri,
Komjen Agus Andrianto menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian menjadi mediator
antara 40 petani dan pihak PT. DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah
pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
"Penyelesaian
perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT. DDP kedua belah pihak
sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada
wartawan, di Jakarta, Selasa (24/5).
Dengan telah disepakatinya
keadilan restoratif, Agus menyebut, bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan
penahanan kini telah dibebaskan. "Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang
tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," ujar Agus.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka, menyampaikan apresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan
ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah
menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui
Restorative Justice," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa
Hukum dan Tim Legal PT. DDP, Imam Nur Islami, menyatakan hal yang serupa. Ia
mengapresiasi niat baik dari aparat Kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar