NIAS SELATAN - wartaexpress.com - Polisi Sektor Lolowa'u melakukan Rekonstruksi Kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Bawosaloo Dao Dao, Kecamatan Hilimegai, Selasa (17/05/2022).
Berdasarkan Surat
Laporan Polisi Nomor: STPL/264/XII/2021/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda
Sumatera Utara menerangkan, bahwa kasus tindak pidana penganiayaan ini meliputi
5 orang terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sampai berita ini ditayangkan
hanya ada 2 terlapor yang dijadikan tersangka.
2 tersangka yang ditetapkan adalah Wa’oziduhu Laia alias Ama Intan, saat ini Kepala Desa Bawosaloo Dao Dao aktif, dan Melius Laia alias Ama Imel, yang juga warga Desa Bawosaloo Dao Dao. Untuk 3 orang terlapor lainnya masih belum ada penetapan dan seterusnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polisi.
Ketika awak media ini
mengkonfirmasi langsung ke pihak Polisi Sektor Lolowau, Kapolsek melalui Bani
Reskrim Bripda Triyadi Maryanto Hia yang menangani langsung kasus penganiayaan
ini menjelaskan, bahwa untuk saat ini
kita sudah menyaksikan bersama dengan masyarakat, untuk RTL-nya akan kita gelar
setelah masukan hasil hasil dari rekonstruksi hari ini, kemudian hasil belum
bisa kita ambil keputusan masih perlu melaksanakan tahap selanjutnya.
Awak media ini juga
menanyakan terkait larangan untuk mendokumentasikan seperti merekam video
proses rekon. Bripda Triyono Maryanto Hia menjelaskan, bahwa larangan itu
sebenarnya kita lakukan untuk mengantisipasi suasana antar masyarakat yang kian
berblok.
“Artinya kita harus
berupaya proses rekon ini tidak menimbulkan masalah baru diantara masyarakat,
apalagi pada kegiatan ini kita belum ada menghubungi wartawan untuk meliput
karena proses rekon ini sebenarnya untuk kepentingan kepolisian dalam
melengkapi bukti-bukti keterangan saksi,” jelas Triyadi.
Matias Laia alias Ama Dedi, berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur. “Harapan saya selaku korban agar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan secepatnya,” ujarnya.
Di tempat yang berbeda, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi ke salah satu tersangka sekaligus Kades aktif sampai saat ini, yakni Wa'oziduhu Laia alias Ama Intan. "Saya serahkan kepada penegak hukum apapun hasilnya saya siap menerima. Dengan perkara ini semua kegiatan Pemerintahan Desa Bawosaloo Dao Dao sangat terganggu hingga sampai saat ini Dana Desa kami pun belum bisa tersalurkan kepada kami, inilah akibatnya kita sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini," tutur Ama Intan Laia.
Menurut awak media wartaexpress.com bahwa berdasarkan kitab KUHP Pidana Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) menerangkan bahwa "barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan akan dipenjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan", apabila jelas terbukti. (Lukas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar