SERANG - wartaexpress.com - Sedang asik minum kopi sambil menghisap rokok, MT (45), pengedar sabu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari tersangka pengedar
ini diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan
narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen dan 1 unit
handphone.
"Tersangka MT
ditangkap Tim Opsnal pada Minggu (29/5) sore di rumahnya, dengan barang bukti
13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," terang Kapolres Serang,
AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa
(31/5/2022).
Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah tersangka.
"Dari informasi
itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk
memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00
Wib, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Yudha Satria.
Kapolres menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi terkait pengedar narkoba. Kapolres menegaskan, bahwa Kepolisian akan
menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah
dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba
sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus
ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa
tercapai," tandasnya alumnus Akpol 2002.
Sementara Iptu Michael
K. Tandayu menambahkan, bahwa dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku
mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
Hanya saja, MT tidak
mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung
melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga
dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
"Selain
mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan
tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT
mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," terang Kasatresnarkoba.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar