SERANG - wartaexpress.com - Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka
warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1
paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan
barang bukti.
Kepala Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menjelaskan,
bahwa penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan
tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Dari laporan
masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan
pendalaman informasi," terang Michael kepada, Kamis (26/5/2022).
Pada Kamis (19/5)
sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait
melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumahnya.
"Saat dilakukan
penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone
yang diduga sebagai alat transaksi narkoba," kata Michael.
Dari pemeriksaan, kata
Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga
Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp. 450 ribu.
Hanya saja, YU tidak
mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung
melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga
dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
"Selain
mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan
tersangka sekitar 2 bulan," terang Kasatresnarkoba.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar